SMK Negri 2 Kualuh Selatan Kutip SPP Rp 63.000 Kepada 542 Siswa - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, June 7, 2025

SMK Negri 2 Kualuh Selatan Kutip SPP Rp 63.000 Kepada 542 Siswa



Labura, MitraTV - Kepala Sekolah SMK Negri 2 Kualuh Selatan, Kab. Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, inisial (ASS) dengan sangat percaya diri menjelaskan, Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 

siswa digunakan untuk membayar gaji honorer Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1, Rabu (4/5/25).
Hal itu diungkapkannya, saat ditemui di ruang TU SMKN 2 Kualuh selatan

 didampingi wakil Kepala sekolah bidang Humas, J. Hutagaol, dan sejumlah tata usaha yang berada di ruangan i

Disebutkannya, siswa SMKN 2 Kualuh Selatan sebanyak 542 orang, dan dibebankan membayar uang SPP sebesar Rp 63.000,- setiap bulannya.

(ASS) menambahkan, jika dana SPP yang dikutipnya, dipergunakan untuk membayar gaji Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1 sebanyak 20 orang.
Dikatakannya, bahwa Ia sudah menjalankan kebijakan tersebut, selama menjabat dua tahun lebih, sebagai kasek SMKN 2 Kualuh Selatan.

Namun meski sudah lebih dari dua tahun, ASS seakan tidak mengetahui, bahwa penggunaan uang SPP tidak diperkenankan untuk membayar gaji guru honorer 

dan semacamnya.
Uang SPP adalah dana yang dibayarkan oleh siswa atau orang tua siswa, untuk mendukung kegiatan operasional sekolah.

Penggunaan uang SPP dapat dipergunakan, seperti:

- Biaya listrik, air, dan kebersihan

- Biaya perawatan dan pemeliharaan fasilitas sekolah

- Biaya kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan siswa

Uang SPP tidak boleh digunakan untuk membayar gaji honorer GTT atau pegawai lainnya. 

Gaji honorer GTT biasanya dibayarkan dari anggaran sekolah, yang bersumber dari pemerintah atau sumber lain yang sah.

Kebijakkan ASS menggunakan uang SPP membayar gaji guru honorer patut dipertanyakan, karena hal itu bertentangan dengan permendikbud yang melarang penggunaan uang SPP untuk membayar gaji honorer Guru Tidak Tetap (GTT), antara lain:
1. Permendikbud No. 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Peraturan ini menegaskan bahwa pungutan dan sumbangan biaya pendidikan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan operasional sekolah.

Diminta Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara,pengawas UPT rayon 7 Ranto Prapat, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara agar menindaklanjuti SMK Negri 2 Kualuh Selatan, ( M Idris)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here