ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN LINDUNG DIDUGA DILAKUKAN SECARA ILEGA DI KUALUH LEIDONG - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, December 1, 2025

ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN LINDUNG DIDUGA DILAKUKAN SECARA ILEGA DI KUALUH LEIDONG


 
Labura, MitraTV-Belakang ini sedang Viral Aktivitas Perusak Lingkungan, dikawasan hutan, baik itu hutan produksi maupun hutan Lindung.
Beberapa Hari yang Lalu telah terjadi Bencana Besar disumatera Utara , yakni di Tapanuli Tengah dan SIBOLGA, diduga banjir bandang itu terjadi akibat, Perambahan, dan Illegal logging diKawasan Hutan Produksi, hal itu dibuktikan dengan banyaknya Potong kayu sebagai barang Bukti bergelimpangan di bawa arus. Ini semua kerna kita tidak peka terhadap lingkungan.
Muslim Nasution merupakan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara, kecamatan Kualuh leidong angkat bicara beliau mengatakan didaerahnya tempat tinggalnya dikualuh Leidong tepatnya, didesa teluk pulai dalam ada -+390 Hektar, Desa Teluk Pulai Luar -+ 350 Hektar dan tanjung Mangedar Ratusan Hektar , hutan Lindung tersebut dirusak dan dialih fungsikan menjadi tanaman Sawit, dan hampir 80 ,% Dikecamatan Kualuh Leidong – Hilir kawasan Hutan lindung ( Mangrove ) mengalami Pengalih fungsian Hutan Lindung menjadi lahan sawit, dari Mulai Puluhan Hektar sampai dengan Ratusan Hektar, aktivitas Pengalih fungsian Hutan itu diduga dilakukan secara Ilegal, dan tidak mendapatkan izin dari kementerian Kehutanan, pelaku Hanya mengandalkan surat SKT yang dikeluarkan oleh Kepala desa.
Menurut Muslim kawasan Hutan lindung tidak boleh diterbitkan surat kepemilikan, kalau pun ada yang terbit, batal demi Hukum. Entah saya yang tak paham, alias salah kaprah, atau mereka yang kebal hukum ucapnya.
Kalau pun mau mengelola Kawasan Hutan harusnya mendapatkan izin dulu dari kementerian Kehutanan. Itu pun kementerian Kehutanan harus memikirkan analisis masalah dampak lingkungannya. (Amdal)
Muslim Nasution juga menyampai kan Pengalih fungsian hutan mangrove ( Hutan lindung) menjadi perkebunan kelapa sawit berdampak pada kerusakan ekosistem yang menyebabkan hilangnya habitat bagi banyak spesies, berkurangnya hasil tangkapan ikan dan udang bagi nelayan, serta meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan abrasi pantai. Selain Hilangnya fungsi perlindungan alam, sebab Hutan mangrove berfungsi sebagai penahan alami terhadap tsunami dan banjir. Tanpa hutan bakau, daerah pesisir menjadi lebih rentan terhadap kerusakan akibat bencana alam ucapnya.
Muslim Nasution Sebagai masyarakat yang ditinggal didaerah Pesisir, berharap Kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Kepada SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN yang ditugaskan berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bisa bergerak bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara untuk Turun Langsung Ke kecamatan Kualuh leidong - Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, menyita Lahan Sawit yang berada dikawasan Lindung ( diduga diduduki secara Ilegal).
Hal itu untuk mencegah Terjadinya banjir, akibat Luapan Air laut, agar tidak terjadi bencana. Dan mengembalikan Fungsi Kawasan Hutan Lindung seperti yang diatur dalam Undang – Undang .
Saya pikir Tapteng dan Sibolga Sudah Cukup Memberikan kita Pelajaran Berharga, bagaimana kita harus menjaga Lingkungan. ( M Idris)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here