Jember - Unit Reskrim Polsek Sumbersari berhasil mengungkap kasus Okerbaya, serta mengamankan seorang pengedar yang berjenis kelamin perempuan atas nama AY (26 th) Tegalboto, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, senin (12/04/21).
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sumbersari telah menyelidiki dan mengembangkan kasus Okerbaya dari kasus sebelumnya.
Sekitar pukul 23.30 Wib, Anggota Polsek Sumbersari melakukan penangkapan terhadap AY karena kedapatan melakukan transaksi jual beli Pil trihexyphenidil sebanyak 50 butir dengan harga jual sebesar Rp 100.000,-.
Dan pada saat dilakukan interogasi terhadap Ay seorang perempuan lulusan SMP, dia menerangkan bahwa Pil trihexyphenidil tersebut dibeli dari seseorang yang bernama FB (30 th),biasanya mereka melakukan transaksi COD di warung pinggir jalan Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sumbersari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menurut keterangan Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil. AMd, " Kasus ini masih dalam pengembangan dan akan terus di lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka FB yang saat ini dalam pencarian", ungkap Kompol Faruk ketika di temui di Polsek Sumbersari. ( AB )
No comments:
Post a Comment