WARTAJEMBER - Usulan pemakzulan kepada Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR yang sebelumnya diajukan oleh DPRD Jember resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu terlihat pada informasi website putusan.mahkamahagung.go.id.
Pada halaman website itu, dijelaskan pada amar putusan menolak permohonan uji pendapat. Yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor Register 2 P/KHS/2020. Yang berisikan permohonan uji pendapat dari DPRD Jember vs Bupati Jember, Faida.
Perkara tersebut telah diputus MA oleh ketua majelis Prof Dr Supandi dan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi
“Amar putusan tolak permohonan hak uji pendapat,” tulis MA, dikutip dari situs resmi kepaniteraan MA, Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya, DPRD Jember membentuk Pansus Hak Angket terhadap Bupati Jember, Faida. Saat menggelar rapat paripurna membahas rekomendasi dari hasil penyelidikan pansus DPRD menyepakati usulan pemberhentian Bupati Jember.
Sementara itu Bupati Jember Faida menyambut baik putusan dari Mahkamah Agung. "Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan.
Terimakasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran
Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah SWT akan menolong kita
Semata-mata berharap Ridho Allah." Pungkas Faida. ( AB )

No comments:
Post a Comment