WARTAJEMBER - Tak di sadari jika perbuatan para pelaku pencurian yakni; Bonia (50) dan Bambang Harianto (59), yang keduanya berdomisili di Desa yang sama yakni, Kalibaru Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara telah di dengar Polisi, usai melakukan aksinya di Alfa Mart yang berada di Desa Kasiyan Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Spesialis pencurian di tempat pembelanjaan / Swalayan lintas provinsi, tak berkutik ketika di sergap jajaran Anggota Polsek Gumukmas pada hari sabtu 14/11/2020 sekitar pukul 13.20 Wib
Menurut keterangan Kapolsek Gumukmas IPTU Subayo, S.H, Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan karyawan Toko Alfa Mart, Jika telah terjadi pencurian di tempatnya bekerja.
Kepada Polisi yang sedang bertugas, pelapor mengatakan; saat itu dirinya sedang mengejar mobil pelaku pencurian di toko Alfamart yang berada di Desa Kasiyan tempatnya bekerja.
Dari laporan tersebut Polisi yang bertugas lansung Melakukan lidik dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian yang saat iti melakukan Aksinya di Indomart yang ada di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong, hingga polisi berhasil mengamankan kedua pelaku, sedangkan satu orang pelaku berhasil melarikandiri dan masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang berhasil dari kedua pelaku, diantaranya; sabun, susu kaleng, snack dan lain lain (yang biasa do jual di swalayan).
Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini sudah melakukan aksinya mulai dari Wilayah DKI Jakarta, Bali, Banyuwangi dan di Jember. Sedangkan di Jember, pelaku sudah melakukan kejahatan di 15 TKP,"tutur Subayo.
Lanjut Subagyo; modus pelaku, mereka masuk Swalayan yang ramai pengunjung dan pura pura membeli. Mereka ikut ningrum di dalam toko untuk belanja. Ketika Karyawan dalam keadaan lenga para pelaku memasukan barang hasil curian ke dalam jaket yang saat itu sudah dia persiapkan,"tetangnya.
Sementara Pelaku di jerat dengan pasal 362 atau bisa mengarah ke pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,"tutupnya. (Sofyan)
No comments:
Post a Comment