Labura,MutraTV -Kimhock Ambarita melalui persatuan wartawan duta pena Indonesia (PWDPI) dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara, melaporkan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) secara bersurat (Dumas-red) dengan nomor surat 485.1/05/PWDPI_LABURA/XI/2025 tertanggal 19 November 2025, Surat tersebut di terima oleh salah seorang pegawai bagian Tata Usaha/Arsip Sekertariat DPRD Labura, Rabu (19/11/2025).
M Idris ketua PWDPI DPC LABURA di dampingi pengurus lainnya kepada awak media menyampaikan Yang mendasari PWDPI DPC LABURA sebagai kuasa pendampingan Kimhock Ambarita melaporkan Komisi B DPRD LABURA ke BKD ialah, Laporan Kimhock Ambarita secara Dumas ke Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada senin 19 Mei 2025, tidak di tangani serius oleh Komisi B DPRD LABURA sehingga belum ada putusan rekomendasi apapun walaupun laporan Kimhock Ambarita sudah menyita waktu 6 bulan lamanya.
"Kami PWDPI menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak bekerja maksimal sesuai tupoksinya.
Hal ini tentunya yang menjadi kekecewaan terhadap saudara Kimhock Ambarita yang mana saudara Kimhock Ambarita sangat dirugikan
atas kinerja DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun hal yang PWDPI maksud adalah sebagai berikut;
1, Terhadap surat yang pernah saudara Kimhock Ambarita sampaikan, anggota DPRD Labuhanbatu Utara komisi B, pada senin 19 Mei 2025, komisi B telah menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)
2. Anggota DPRD komisi B Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jumat 13 Juni 2025 meninjau langsung objek yang saudara Kimhock Ambarita sampaikan.
3. Kimhock Ambarita dan kami PWDPI telah berulang-ulang datang ke kantor Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara bahkan secara pribadi menjumpai ketua komisi B di kediamanya untuk menanyakan tentang kesimpulan atau Putusan dari laporan yang pernah Kimhock Ambarita sampaikan. Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang hanya berjanji akan menggelar RDP kembali sekaligus membacakan putusan pada bulan September.
4. Sampai saat ini Rabu 19 November 2025, Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara belum juga ada kesimpulan atau Putusan dari tindak lanjut laporan saudara Kimhock Ambarita tersebut, dan tidak pernah mengundang Kimhock Ambarita baik tertulis atau pun secara Lisan dan via telepon seluler sebagaimana nomor yang Kimhock Ambarita cantumkan untuk mempermuda komunikasi.
Atas buruknya kinerja Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat dan tidak memberikan jawaban sangat mengecewakan saudara Kimhock Ambarita sebagai masyarakat Labuhanbatu Utara.
Untuk itu kami PWDPI sebagai kuasa pendampingan permasalahan tersebut, berharap kepada ketua DPRD dan ketua BKD (Badan Kehormatan Dewan) meproses laporan kami ini dan memberi sanksi semua pihak sesuai dengan aturan yang ada." Jelas M Idris kepada awak media saat melakukan konferensi pers di depan kantor DPRD LABURA.
M Idris menambahkan, "Masyarakat mengadukan ke DPRD aja mereka menanganinya gak serius, jelas-jelas ada yang melaporkan, gimana pulak dengan beberapa perusahaan maupun instansi lain yang melakukan pelanggaran yang secara fungsi pengawasannya ada pada mereka Komisi B DPRD. Berarti gak pernah lah mereka menjalankan fungsi mereka (M Idris)

No comments:
Post a Comment