Jember, WartaJember -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah kepemimpinan Bupati Jember Ahmad Fawait perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga bulan Desember tahun 2025 mendatang.
Penghapusan segala denda pajak Daerah ini, kata Bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini, bukan karena ada rame-rame tetapi sudah dilakukan sejak bulan Mei hingga 31 Agustus 2025. Bahkan Jember merupakan satu-satunya Pemerintah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang menghapus semua denda pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
“Karena kebijakan ini sudah mau berakhir, maka Kami tetap memberi keputusan, bahwa penghapusan denda-denda pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, Kami lanjutkan terus hingga 31 Desember 2025” tegas Bupati Fawait saat konferensi Pers Pro Guse dan penyerahan bantuan Traktor kepada puluhan kelompok tani di depan Pemkab Jember, Kamis (28/8/2025).
Kebijakan itu, menurutnya, sudah dilakukan, saat baru saja dilantik di hari pertama langsung menandatangani usulan penurunan retribusi atau pajak pasar. “Yang awalnya naik 100 persen kita turunkan 100 persen juga, dengan demikian tidak ada lagi kenaikan retribusi pasar”. Jelasnya.
Kemudian disusul dengan penghapusan denda pajak daerah lain seperti penghapusan membayar parkir, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya. ( Adv )
No comments:
Post a Comment