Jember, Wartajember - Selama bertahun tahun petani menjerit karena mahalnya pupuk Bersubsidi dan itu bukan karena tanpa alasan melainkan akal bulus para pemilik kios yang dengan sengaja membodohi para petani dengan menjual pupuk bersubsudi dengan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),namun dengan hadirnya Khurul Fatoni, Anggota dari Komisi B DPRD Kabupaten Jember kini giliran Kios yang akan menangis (28/02/2025).
Pada sidak yang kedua kalinya Khurul Fatoni, atau biasa di panggil Cak Toni, dengan di dampingi Distributor resmi Pupuk Bersubsidi, melakukan sidak di 2 Kios yang berada di Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.
Sidak pertama diawali di Kios Binti Tani milik H.Mashuri yang nobatenya Anggota TNI, namun sayangnya ketika sidak pemilik Kios tidak ada dirumah, hanya ada orang tua dari pemilik kios.
Karena pemilik kios tidak bisa ditemui Cak Toni dengan didampingi Distributor melanjutkan Sidak di Kios Tani Makmur milik Agus Santoso.
Dari keterangan Agus Pemilik kios mengatakan, bahwasannya dirinya sudah sering menyampaikan ke petani jika pupuk subsidi untuk Urea 112,500 sedangkan Phonska 115,000.
"Saya selalu bilang ke petani jika pupuk bersubsidi jenis Urea per saknya 112,500 dan Phonska 115,000 dan saya juga tau jika saya jual di atas HET ada sangsi buat saya,"Ucapnya.
bahkan ia mengungkapkan jika menjual pupuk subsidi melebihi HET paham dengan sanksi yang akan diterimanya.
Pernyataan tersebut di bantah petani inisial DN,"itu tidak benar mas, sebelum adanya Sidak yang dilakukan oleh pak Toni, saya ambil pupuk terkadang dihargai 140.000 hingga 150.000.
Mudah -mudahan dengan adanya sidak ini petani tidak lagi di bodoh bodohi oleh Kios yang menurutnya selama memperkaya dirinya sendiri yang tidak memikirkan nasib para petani,"ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Cak Toni berjanji akan terus melakukan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi, hingga dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. dan jika masih tidak dihirauhkan maka kami akan meminta Distributor segera memberikan sanksi terhadap pengecer yang melanggar,"katanya.
Lanjut Cak Toni, "semisal nanti ada kios yang ditemukan melakukan pelanggaran, maka kami minta pada pihak distributor lakukan surat peringatan, jika peringatan sudah dua kali masih saja melakukan pelanggaran, maka ijin kios tersebut harus di cabut, " Tegasnya (Sofyan)
No comments:
Post a Comment