Kapal.kayu pengangkut pakaian bekas yang berasal dari negeri Jiran Malaysia bersandar di tangkahan Amoko seputaran aliran Sei Bilang Desa Tanjung Aloban Kec.Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.Sumatera Utara. Rabu Malam.16 /11/2022 sekira pukul 22,00 Wib malam..
Dari pantauan awak media di lapangan , Aktifitas bongkar muat puluhan ball pres di duga pakaian bekas dari kapal kayu tersebut
Hal.tersebut diduga berjalan dengan aman merupakan hal yang biasa di lokasi tersebut.
Kapolsek Bilah Hilir AKP H Margolang ketika di hubungi oleh awak media Via WhatsApp mengatakan " bahwa beliau sedang sakit, jadi Saya tidak mengetahuinya," Selanjut nya akan saya koordinasikan ke anggota kita Bang..tambah nya .
Sementara itu Asri Tarigan sebagai Ketua Bidang advokasi Forum Pers Independent Indonesia Korwil Labuhan Batu Raya mengatakan bahwa regulasi tentang Larangan Expor dan Impor pakaian bekas telah di atur dengan
Permen Perdangan No 51 /M-DAG/PET/7/2015. Tentang Larangan impor pakaian bekas dan Permdag No tahun 2021 tentang barang Dilarang expor dan impor. Dan Pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas.
Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Diharap kepada Polres Labuhanbatu agar menindak lanjuti perkembangan tentang diduga sering masuknya bahan seludupan dari negri jiran melalui pelabuhan tikus, sepertinya ini sudah biasa, diduga ada yang bekap.
( Ngatimin tim)
No comments:
Post a Comment