Tekan Tindak Pidana Korupsi Dan Gratifikasi, KPK Gelar Sosialisi Di Jember - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, September 13, 2018

Tekan Tindak Pidana Korupsi Dan Gratifikasi, KPK Gelar Sosialisi Di Jember



Jember, Wartajember.co.id – Guna mencegah tindakan korupsi dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi  di Aula Wahya Wibawa Graha Pemkab Jember Kamis (13/9/2018). Sosialisasi diikuti oleh Kepala Desa, Camat dan pemangku jabatan. hadir dalam sosialisasi itu Andy Purwana selaku Grup Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK dan Andhina Riskyta Putri sepesialis muda Direktorat Gratifikasi KPK.
Dalam acara ini, Andy menyatakan pentingnya sosialisasi dilakukan dikarenakan saat ini banyak pejabat yang tertangkap tangan oleh KPK dikarenakan kasus gratifikasi, “Banyak kasus OTT yang melibatkan pejabat di daerah yang terkait dengan gratifikasi, sehingga untuk pencegahannya kami dari KPK melakukan sosialisasi ini,” ujar Andy Purnama.
Dalam acara ini, tidak hanya penjelasan tentang makna gratifikasi saja yang disampaikan kepada peserta sosialisasi, tapi juga dijelaskan melalui tayangan film pendek tentang arti gratifikasi. Dalam tayangan itu, banyak orang yang tidak memahami dan membedakan mana yang disebut gratifikasi dan mana yang disebut hadiah.
“Gratifikasi itu beda tipis dengan hadiah, kalau yang menerima penyelenggara negara baik PNS maupun bukan, tapi mereka digaji oleh negara dan menerima sesuatu dari masyarakat dengan baik melalui tujuan tertentu atau hanya sekedar hadiah, itu bisa dinamakan gratifikasi,” jelas Andy.
Sementara Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR pada sambutannya mengatakan, bahwa pentingnya sosialisasi pencegahan gratifikasi dilakukan karena pihaknya ingin ASN di lingkungan Pemkab Jember memahami arti gratifikasi. Terlebih saat ini banyak pejabat di daerah lain yang tertangkap KPK, hanya karena ketidak tahuan soal gratifikasi.
“Sosialisasi pencegahan gratifikasi ini penting diberikan kepada pejabat, karena banyak pejabat di beberapa daerah di Indonesia yang ditangkap pihak KPK karena ketidak tahuan soal arti gratifikasi. Apalagi gratifikasi ini di Undang-undang Tipikor tidak diperbolehkan, oleh karenanya, sosialisasi ini kami anggap penting,” ujar Bupati.
Bupati berharap dengan adanya sosialisasi yang tidak hanya diikuti oleh pejabat dan pemangku jabatan di lingkungan Pemkab Jember tapi juga anggota DPRD Jember ini bisa memberikan pencerahan dan bisa mencegah adanya praktek gratifikasi di kabupaten Jember.
“Saya kira dengan apa yang dijelaskan oleh pak Andy tadi, banyak peserta yang manggut-manggut. Mudah-mudahan ini signal kalau pejabat di lingkungan Pemkab Jember sudah mengerti akan makna gratifikasi, sehingga bisa menghindarkan mereka tindakan korupsi,” pungkas Bupati. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here