
Jember, Wartajember.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, menegaskan, Jember tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi informasi. Sebagaimana halnya Jember Smart City, maka sosialisasi pembayaran secara online menjadi implementasi Smart City.
“Oleh karenanya harus dipahami, ini merupakan sebuah perubahan yang sangat dibutuhkan masyarakat Jember,” ujar Sekda Kabupaten Jember, Ir Mirfano, dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi E-BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) kepada PPAT dan PPATS se Kabupaten Jember, di Aula PB Sudirman, Pemkab Jember, Selasa (4/9/2018).
Dikatakan, bahwa saat ini dunia sudah terkoneksi tanpa batas. Sehingga tidak ada pilihan lain kecuali menyesuaikan dengan perkembangan paradigma konsumen yang ingin mendapat pelayanan tercepat.Diungkapkan, bahwa pada tahun 2017 telah dibuat beberapa aplikasi terkait pembayaran pajak yang memakan waktu cukup lama, karena harus melakukan beberapa uji coba dengan Bank Jatim. “Sekarang semakin mendekati sempurna. Basisnya masih berbasis web, belum berbasis Android. Nanti masih akan dipantau perkembangannya, karena keamanan data menjadi fokus nomer satu pada aplikasi tersebut,” terang Mirfano.
“Kalau bisa sehari ya sehari, kalau bisa tiga jam ya tiga jam. Ini (paradigma) yang membuat semua harus mencari cara bagaimana teknologi bisa membuat cara kerja yang efisien dan cepat,” kata Mirfano.
Pemkab Jember, lanjut Mirfano, berkomitmen untuk menomorsatukan konsumen atau masyarakat. Membangun sistem yang tidak terlalu kompleks dengan jaringan dibikin mudah dan efisien serta berupaya mengurangi biaya menjadi yang variable. “Juga menjadi organisasi pemerintahan yang cepat tanggap,” ungkap Mirfano.
Tujuan dari sosialisasi sistem pelaporan pajak secara online berbasis website yang diikuti oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten (PPATK) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Jember ini, sambung Suyanto, S.H, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Jember, untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang mekanisme pembayaran secara online berbasis web dan pelaksanaan transaksi non tunai. Selain itu juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini sekaligus menginformasikan terkait adanya temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas pelaporan transaksi tahun 2017 yang harus segera ditindaklanjuti,” imbuh Suyanto. ( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment