
Jember, Wartajember.co.id – Setelah dilaksanakan di Kecamatan Sumberjambe dan Ledokombo, kali ini Jajaran Bagian Hukum Pemkab Jember menggelar penyuluhan hukum 2018 di pendopo Kecamatan Sukowono, Selasa (24/07). Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum Pemkab Jember berharap masyarakat miskin di Jember memanfaatkan bantuan hukum yang anggarannya bersumber dari APBD.
” Setelah Kecamatan Sumberjambe dan Ledokombo, hari ini kita mengadakan penyuluhan hukum di Kecamatan Sukowono. Bantuan hukum tidak hanya untuk warga miskin, kalangan rentan, seperti anak berhadapan hukum, anak terjerat hukum, Lansia, penyandang difabel, perempuan korban KDRT, traficking juga kita upayakan mendapat bantuan hukum,” ungkap A Zainurrofik, Kasubag Bankum Baghukum Pemkab Jember, di pendopo Kecamatan Sukowono, Selasa (24/07).
Zainurrofik juga menambahkan, penyuluhan hukum yang terinisiasi Bagian Hukum Pemkab Jember ini menyasar kepala desa, BPD, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan media. “Target kita agar nanti yang hadir bisa menyebar luaskan hasil penyuluhan yang kita sampaikan pada publik,” jelasnya.
” Masyarakat sendiri relatif belum faham peraturan daerah dan program Pemkab. Tahun ini menganggarkan 50 bantuan hukum, baik secara ligitasi maupun non ligitasi,” tambahnya.
“Bantuan hukum ini tidak berlaku bagi residivis / pengulangan, penyalahgunaan Narkoba, kejahatan asusila / pedofilia dan kasus gugatan terhadap aset Pemkab Jember,” tandasnya.
Sementara Camat Sukowono, Sukirno mengapresiasi langkah Bagian Hukum Pemkab Jember dan Dinsos Jember mensosialisasikan produk hukumnya. “Kegiatan penyuluhan ini sangat positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Berdasarkan data terhimpun dilapangan, Selain bantuan hukum bagi warga miskin, Perda No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga disosialisasikan Bagian Hukum Pemkab Jember. Penyuluhan bantuan hukum kali ini bekerjasama dengan OBH IKADIN Jember.(Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment