Berhasil Kembalikan Kerugian Negara, Bupati Faida Beri Penghargaan Kajari Jember - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, June 28, 2018

Berhasil Kembalikan Kerugian Negara, Bupati Faida Beri Penghargaan Kajari Jember



Jember, Wartajember.co.id - Uang dana Rp 2,5 miliar lebih yang pernah dikorupsi oleh Askab PSSI tahun 2013 lalu ini akhirnya bisa kembali ke rekening Kas Daerah Pemkab Jember. Uang sebanyak itu diserahterimakan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember kepada Bupati Jember pasca kasus Askab PSSI telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto menyampaikan, kasus Askab PSSI Jember dengan terpidana ketuanya yakni Diponegoro telah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Ada dana Rp 2,5 miliar lebih yang dulu pernah dikelola Askab PSSI Jember dan kena kasus. Dan sekarang dana itu kini sudah kembali ke negara lagi, bisa diselamatkan dan langsung diberikan ke rekening Kasda Pemkab Jember,” kata Ponco Hartanto.
Sementara Bupati Faida menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Jember yang telah bekerja dan mampu menyelamatkan uang negara yang nilainya sangat besar. Pihaknya juga memberikan piagam penghargaan atas kinerja Kejari Jember kepada para penyidik kasus tersebut. “Kita bersyukur dana ini bisa kembali ke Kasda lagi, kalau untuk bangun atau perbaikan ruang kelas bisa dapat 50 ruang,” kata Bupati Faida. Dia juga sengaja serah terima dana itu menghadirkan pada pejabat teras agar bisa menjadi pelajaran dan tidak menyimpangkan anggaran negara.
Terpidana Diponegoro merupakan putera bungsu mantan Bupati Jember MZA Djalal yang kini masih mendekam di Lapas Jember. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur beberapa bulan lalu telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 Juta rupiah terhadap dua terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Askab PSSI Jember 2015 yakni Diponegoro dan Ari Dwi Susanto.
Vonis keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta rupiah.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa, terdakwa dibebaskan dari pasal 2 namun dinyatakan bersalah atas pasal 3 UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman lebih ringan 6 bulan, Diponegoro divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta.
Selain Diponegoro, Majelis Hakim juga menjatuhkan Vonis sama yakni 1 tahun penjara dan denda 50 juta terhadap Mantan Bendahara Askab PSSI Jember, Ari Dwi Susanto. Untuk terdakwa Diponegoro memang diwajibkan mengembalikan kerugiaan negara senilai Rp 2,5 miliar atas perkara itu, dan hal itu sudah dipenuhi oleh terdakwa dengan menitipkan uang pengganti kepada JPU Kejari Jember. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here