Rentang 4 Hari, Polres Jember Berhasil Membongkar 22 Kasus Narkoba - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, April 23, 2018

Rentang 4 Hari, Polres Jember Berhasil Membongkar 22 Kasus Narkoba

IMG_20180423_144012-min

Jember, Wartajember.co.id - Dalam rentang waktu 4 hari terakhir, Satuan Narkoba Polres Jember berhasil membongkar sebanyak 22 kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Penyalahgunaan Psikotropika yang terjadi di wilayah Hukum Polres setempat. Tak hanya menyita barang bukti narkotika jenis shabu, ekstasi, dan ribuan butir pil koplo, polisi juga menangkap 22 orang tersangka sebagai pengedar dan pengguna barang haram tersebut.
" Dari 22 tersangka itu, kita amankan sebanyak 7,13 gram shabu dengan 5 unit perangkat hisap, 7.000 butir pil koplo dan 3 butir ekstasi, serta uang 7 juta rupiah dan 4 unit handphone," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jember, Senin (23/4/2018).
Kusworo menjelaskan 22 kasus narkotika itu diungkap hampir merata dari berbagai tempat. Diantaranya dari lokasi penginapan, kos-kosan, rumah pribadi dan jalan raya. Dari 22 orang tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang profesi berbeda mulai wiraswasta, , buruh tani dan pelajar.
" Mereka yang kita tangkap sebagiaan besar merupakan pemain lama dan hanya sebagian kecil pemain baru," tandasnya.
Para tersangka yang terbukti menjadi pengedar akan dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 5 2009 tentang narkotika dengan kurungan lima tahun. Bagi tersangka yang berstatus pengonsumsi akan direhabilitasi. (Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here