Dugaan Mala Administrasi, Silpa APBD Jember Makin Besar - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, July 8, 2017

Dugaan Mala Administrasi, Silpa APBD Jember Makin Besar

Fraksi-Fraksi Sampaikan PU Atas LP APBD 2016

JEMBER, Wartajember.co.id – Dalam mengendalikan keuangan APBD Kabupaten Jember, yang merupakan uang rakyat Jember, maka Bupati  dr Hj Faida, MMR, menerapkan sistem tegak lurus, akuntable, tanpa korupsi, tanpa pungli, dan evaluasi super ketat.
Bupati Jember dr Faida, MMR dalam evaluasinya menemukan adanya indikasi dugaan mala administrasi  di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tentang usulan proposal hibah dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT),  jumlahnya tak sedikit dalam menyumbang akumulasi silpa 2016.  

“Dana DBHCT saja senilai Rp 18.243.705.638. Perlu saya jelaskan. Bahwa tidak terserapnya anggaran itu akibat  mekanisme proposal hibah barang dari program  DBHCT tak sesuai  peraturan yang berlaku terdapat 65 paket pengadaan di Disperindag yang syarat - syarat proposalnya tidak terpenuhi, karena jika  apabila dipaksakan akan menimbulkan permasalahan hukum,” tegas Faida, Bupati yang dikenal sangat berani ambil slogan No Korupsi dan No Pungli ini.
Penyumbang nilai dana Silpa juga akibat temuan proyek gagal lelang karena timing (waktu) pelaksanaan proyek itu tidak cukup serta dipicu akibat perubahan regulasi dari pusat.
 Hal ini secara gamblang  terungkap dalam penjelasan Bupati Jember dr Hj Faida, MMR, di gedung DPRD dalam rapat paripurna jawaban atas pertanyaan fraksi - fraksi di DPRD atas nota pengantar laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD TA 2016, Jumat (7/7/2017) pukul 13.30 WIB.

Bupati Jember dr Hj Faida, MMR yang didampingi Wakil Bupati Jember  KH Muqiet Arief, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Plt Sekda, Ir Mirfano, Camat, dan para jajaran perangkat Pemkab Jember mengurai secara jelas bahwa sumbangsih silpa juga bersumber dari kegagalan lelang proyek, regulasi, dan waktu realisasi yang sempit.
Di  Dinas PU Bina Marga, misalnya, terjadi kegagalan karena keterbatasan  waktu pelaksanaan. Hal itu bukan tanpa sebab yakni akibat penetapan P-APBD TA 2016  yang molor,  baru ditetapkan  pada  1 Desember 2016 berupa paket pekerjaan 109 buah paket peningkatan jalan sepanjang 21,85 km, 5 jembatan dan 5 paket saluran drainase tidak dapat direalisasikan meski segala sesuatunya telah dipersiapkan.

Seperti diketahui bahwa di seluruh waktu pelaksanaan  proyek fisik dibutuhkan waktu minimal 45 hari, sementara APBD ditetapkan baru 1 Desember 2016. Artinya  hanya tersisa waktu 20 hari kerja saja, sehingga anggaran di PU Bina Marga Rp  47.430.730.376 kembali ke kasda sebagai silpa.

Selain itu, silpa juga akibat terkendala regulasi, semisal kegiatan di Dinas Pendidikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK), senilai Rp 14.843.204.304 untuk rencana rehab ruang kelas baru sekolah sebanyak 169 ruang kelas, pengadaan buku 180 paket dan penambahan 2 ruang kelas baru, dimana petunjuk teknis dari Kementerian Kementerian Pendidikan RI, baru turun akhir bulan April 2016 (5 bulan setelah APBD 2016 ditetapkan),  artinya anggaran ini baru dapat dilaksanakan  saat perubahan APBD TA 2016 yang baru ditetapkan tanggal 1 Desember 2016.
Sumbangsih silpa juga berasal dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 80.274.187.215 sebagai belanja operasional atau setara 40% dana itu kesulitan diserap puskesmas karena beberapa hal yakni menu belanja operasional dana JKN dibatasi sesuai  juknis dari Kementrian Kesehatan.

Dalam petunjuk teknis pemanfaatan dana operasional sesuai Permenkes RI  nomor 21 tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) milik pemerintah daerah baru terbit pada Mei 2016, sehingga dana operasional bulan Januari sampai  Juni 2016 tidak dapat direalisasikan.( Lumlawalata/HMS/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here