
JEMBER, Wartajember.co.id – Dalam mengendalikan keuangan APBD Kabupaten Jember, yang merupakan uang
rakyat Jember, maka Bupati dr Hj Faida,
MMR, menerapkan sistem tegak lurus, akuntable, tanpa korupsi, tanpa pungli, dan
evaluasi super ketat.
Bupati Jember dr Faida, MMR dalam evaluasinya menemukan adanya indikasi
dugaan mala administrasi di
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tentang usulan proposal hibah
dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT),
jumlahnya tak sedikit dalam menyumbang akumulasi silpa 2016.
“Dana DBHCT saja senilai Rp 18.243.705.638. Perlu saya jelaskan. Bahwa tidak
terserapnya anggaran itu akibat mekanisme
proposal hibah barang dari program DBHCT
tak sesuai peraturan yang berlaku terdapat
65 paket pengadaan di Disperindag yang syarat - syarat proposalnya tidak
terpenuhi, karena jika apabila
dipaksakan akan menimbulkan permasalahan hukum,” tegas Faida, Bupati yang
dikenal sangat berani ambil slogan No Korupsi dan No Pungli ini.
Penyumbang nilai dana Silpa juga akibat temuan proyek gagal lelang
karena timing (waktu) pelaksanaan proyek itu tidak cukup serta dipicu akibat
perubahan regulasi dari pusat.
Hal ini secara gamblang terungkap dalam penjelasan Bupati Jember dr
Hj Faida, MMR, di gedung DPRD dalam rapat paripurna jawaban atas pertanyaan
fraksi - fraksi di DPRD atas nota pengantar laporan pertanggungjawaban dan
pelaksanaan APBD TA 2016, Jumat (7/7/2017) pukul 13.30 WIB.
Bupati Jember dr Hj Faida, MMR yang didampingi Wakil Bupati Jember KH Muqiet Arief, dan sejumlah kepala
organisasi perangkat daerah (OPD), Plt Sekda, Ir Mirfano, Camat, dan para
jajaran perangkat Pemkab Jember mengurai secara jelas bahwa sumbangsih silpa
juga bersumber dari kegagalan lelang proyek, regulasi, dan waktu realisasi yang
sempit.
Di Dinas PU Bina Marga, misalnya,
terjadi kegagalan karena keterbatasan waktu
pelaksanaan. Hal itu bukan tanpa sebab yakni akibat penetapan P-APBD TA 2016 yang molor,
baru ditetapkan pada 1 Desember 2016 berupa paket pekerjaan 109 buah
paket peningkatan jalan sepanjang 21,85 km, 5 jembatan dan 5 paket saluran
drainase tidak dapat direalisasikan meski segala sesuatunya telah dipersiapkan.
Seperti diketahui bahwa di seluruh waktu pelaksanaan proyek fisik dibutuhkan waktu minimal 45 hari,
sementara APBD ditetapkan baru 1 Desember 2016. Artinya hanya tersisa waktu 20 hari kerja saja,
sehingga anggaran di PU Bina Marga Rp 47.430.730.376
kembali ke kasda sebagai silpa.
Selain itu, silpa juga akibat terkendala regulasi, semisal kegiatan
di Dinas Pendidikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK), senilai Rp 14.843.204.304 untuk
rencana rehab ruang kelas baru sekolah sebanyak 169 ruang kelas, pengadaan buku
180 paket dan penambahan 2 ruang kelas baru, dimana petunjuk teknis dari Kementerian
Kementerian Pendidikan RI, baru turun akhir bulan April 2016 (5 bulan setelah APBD
2016 ditetapkan), artinya anggaran ini
baru dapat dilaksanakan saat perubahan APBD
TA 2016 yang baru ditetapkan tanggal 1 Desember 2016.
Sumbangsih silpa juga berasal dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Rp 80.274.187.215 sebagai belanja operasional atau setara 40% dana itu kesulitan
diserap puskesmas karena beberapa hal yakni menu belanja operasional dana JKN dibatasi
sesuai juknis dari Kementrian Kesehatan.
Dalam petunjuk teknis pemanfaatan dana operasional sesuai Permenkes
RI nomor 21 tahun 2016 tentang
penggunaan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya
operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) milik pemerintah
daerah baru terbit pada Mei 2016, sehingga dana operasional bulan Januari sampai
Juni 2016 tidak dapat direalisasikan.( Lumlawalata/HMS/AB )
No comments:
Post a Comment