JEMBER, Wartajember.co.id – Bupati Jember dr Hj Faida, MMR, menegaskan bahwa silpa (sisa lebih
perhitungan anggaran) Rp 650 miliar
diopinikan kepada masyarakat sebagai kegagalan manajemen adalah sebagai opini
yang menyesatkan. Sebaliknya justru adanya silpa
tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi efisiensi dalam kinerja pemerintahan.
Pernyatan Bupati Faida, membuat suasana sidang di DPRD menjadi sangat hening.
Suara Bupati Faida yang sangat
ringan dan lantang itu, dengan tegas menjelaskan beberapa dasar dan argumentasi
hukum kenapa sampai terjadi silpa sekitar Rp 650 miliar di APBD Kabupaten
Jember TA 2017.Tampak saat Bupati Jember dr Hj
Faida, MMR, menyampaikan jawabannya atas pertanyaan dari mayoritas fraksi di
DPRD terkait silpa Rp 650 miliar sebagai indikator tidak berjalannya
pembangunan di Jember, sejumlah anggota DPRD termasuk pimpinan DPRD Thoif
Zamroni, dari Gerindra, dan Ni Nyoman Martini, dari PDIP di kursi pimpinan
sidang paripurna, terlihat cermat mendengarkan.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 38 anggota
quorum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jumat (7/7/2017)
, ini Bupati dengan tegas dan lantang menolak opini yang dikembangkan ke
masyarakat sebagai kegagalan manajemen itu tidak lebih dari sebuah opini yang
menyesatkan.
“Jadi dilihat dari sisi optimisme
hal itu bukan dengan suatu kesengajaan, tetapi suatu keharusan bahwa anggaran
yang ini memang tidak boleh
direalisasikan karena tidak memenuhi segala hambatan. Bahwa opini silpa Rp 650
miliar adalah kegagalan manajemen itu adalah opini yang menyesatkan. Karena
realitasnya anggaran itu terselamatkan dari masalah – masalah yang akan
berbenturan secara hukum,” ujar Bupati Faida, dalam wawancara door stop dengan
wartawan, usai pembacaan jawabannya.
Dalam jawaban tertulis Bupati,
menurutnya bahwa silpa merupakan sisa lebih perhitungan anggaran yaitu selisih
lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode tahun
anggaran.Ditinjau dari sumbernya, secara normatif silpa itu diakumulasi dari tiga
komponen utama. Pertama, berasal dari adanya
efisiensi belanja kegiatan pembangunan, baik belanja langsung maupun tidak
langsung yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ke dua, dari adanya sejumlah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan atau
terlaksana namun tidak mencapai target fisik yang direncanakan. Ke tiga, dari
adanya realisasi pendapatan daerah yang melampaui target yang ditetapkan.“Saya sampaikan sesuai hasil
audit BPK RI, bahwa silpa Rp 649.555.523.036,48
berasal dari sisa anggaran belanja Rp 665.748.785.473,52 dikurangi kekurangan target pendapatan Rp 16.222.485.604,04 ditambah realisasi
penerimaan pembiayaan Rp 29.223.167,00,”
beber Faida.
Ada pun sisa anggaran belanja Rp 665.748.785.473,52
terdiri dari silpa belanja pegawai Rp 229.702.591.686,06. Kenapa ? Karena sisa gaji pokok dan tunjangan Rp 147.166.189.464,11 akibat dari adanya dinamika
pegawai yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi. Sisa tunjangan
profesi guru Rp 81.089.234.400,00 karena jumlah guru yang
memenuhi syarat mendapat tunjangan jauh lebih sedikit dibanding alokasi
anggaran pusat, selain itu juga disebabkan adanya guru yang meninggal dunia,
pensiun dan mutasi.( Lumlawalata /HMS/AB)
No comments:
Post a Comment