Bupati Jember Faida, Ada Yang Coba Buat Opini Menyesatkan - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, July 8, 2017

Bupati Jember Faida, Ada Yang Coba Buat Opini Menyesatkan

Menampilkan LPPBUPATI002.jpg

JEMBER, Wartajember.co.id – Bupati Jember dr Hj Faida, MMR, menegaskan bahwa silpa (sisa lebih perhitungan anggaran)  Rp 650 miliar diopinikan kepada masyarakat sebagai kegagalan manajemen adalah sebagai opini yang menyesatkan.  Sebaliknya justru adanya silpa tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi efisiensi dalam kinerja pemerintahan. Pernyatan Bupati Faida, membuat suasana sidang di DPRD menjadi sangat hening.
           
Suara Bupati Faida yang sangat ringan dan lantang itu, dengan tegas menjelaskan beberapa dasar dan argumentasi hukum kenapa sampai terjadi silpa sekitar Rp 650 miliar di APBD Kabupaten Jember TA 2017.Tampak saat  Bupati Jember dr Hj Faida, MMR, menyampaikan jawabannya atas pertanyaan dari mayoritas fraksi di DPRD terkait silpa Rp 650 miliar sebagai indikator tidak berjalannya pembangunan di Jember, sejumlah anggota DPRD termasuk pimpinan DPRD Thoif Zamroni, dari Gerindra, dan Ni Nyoman Martini, dari PDIP di kursi pimpinan sidang paripurna, terlihat cermat mendengarkan.

 Dalam  rapat paripurna yang dihadiri 38 anggota quorum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jumat (7/7/2017) , ini Bupati dengan tegas dan lantang menolak opini yang dikembangkan ke masyarakat sebagai kegagalan manajemen itu tidak lebih dari sebuah opini yang menyesatkan.
  “Jadi dilihat dari sisi optimisme hal itu bukan dengan suatu kesengajaan, tetapi suatu keharusan bahwa anggaran yang ini  memang tidak boleh direalisasikan karena tidak memenuhi segala hambatan. Bahwa opini silpa Rp 650 miliar adalah kegagalan manajemen itu adalah opini yang menyesatkan. Karena realitasnya anggaran itu terselamatkan dari masalah – masalah yang akan berbenturan secara hukum,” ujar Bupati Faida, dalam wawancara door stop dengan wartawan, usai pembacaan  jawabannya.
           
Dalam jawaban tertulis Bupati, menurutnya bahwa silpa merupakan sisa lebih perhitungan anggaran yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode tahun anggaran.Ditinjau dari sumbernya, secara normatif silpa itu diakumulasi dari tiga komponen utama. Pertama, berasal dari  adanya efisiensi belanja kegiatan pembangunan, baik belanja langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ke dua, dari adanya sejumlah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan atau terlaksana namun tidak mencapai target fisik yang direncanakan. Ke tiga, dari adanya realisasi pendapatan daerah yang melampaui target yang ditetapkan.“Saya sampaikan sesuai  hasil audit BPK RI, bahwa silpa  Rp 649.555.523.036,48 berasal dari sisa anggaran belanja Rp 665.748.785.473,52 dikurangi kekurangan target pendapatan            Rp 16.222.485.604,04 ditambah  realisasi penerimaan pembiayaan  Rp 29.223.167,00,” beber Faida.

Ada pun sisa anggaran belanja  Rp 665.748.785.473,52 terdiri dari silpa  belanja pegawai  Rp 229.702.591.686,06. Kenapa ?  Karena sisa gaji pokok dan tunjangan  Rp 147.166.189.464,11 akibat dari adanya dinamika pegawai yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi. Sisa  tunjangan  profesi  guru  Rp 81.089.234.400,00 karena jumlah guru yang memenuhi syarat mendapat tunjangan jauh lebih sedikit dibanding alokasi anggaran pusat, selain itu juga disebabkan adanya guru yang meninggal dunia, pensiun dan mutasi.( Lumlawalata /HMS/AB)


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here