BAPAK CABULI ANAK KANDUNG HINGGA 10 KALI KORBAN YANG MASIH DIBAWAH UMUR - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, March 3, 2016

BAPAK CABULI ANAK KANDUNG HINGGA 10 KALI KORBAN YANG MASIH DIBAWAH UMUR

BAPAK CABULI ANAK KANDUNG HINGGA 10 KALI KORBAN YANG MASIH DIBAWAH UMUR

Probolinggo, Warta Jember - Sungguh biadap perilaku Bapak Di Probolinggo, yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun, hingga 10 kali. Saat ini tersangka di periksa Intensif Di Mapolres setempat.
beginilah saat Bambang, 39 Tahun, Warga Desa Muneng Leres, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, terpaksa ditangkap Anggota Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Probolinggo Kota, setelah dilaporkan Istrinya karena mencabuli df, 15 tahun yang tak lain anak kandungnya sendiri.
dihadapan penyidik Bambang , mengakui semua perbuatannya, yang telah mencabuli DF yang juga sebagai anak pertamanya, sebanyak 10 kali sejak bulan september 2015 hingga Februari 2016, di rumahnya.
bahkan saat mencabuli korban, Bambang yang bekerja sebagai buruh tani ini selalu mengancam agar usai berhubungan badan jangan memberitahu ke orang lain termasuk ibunya.
pelaku mencabuli korban, saat korban menonton televisi. Dan beberapa kali dilakukan di dalam kamar, disaat istrinya sedang keluar rumah.
menurut tersangka, ia berdalih khilaf telah mencabuli anak kandungnya sendiri. melihat tubuh anaknya yang tumbuh remaja, tersangka mengaku terangsang.
dari olah TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sprei dan baju serta celana dalam milik korban.
sementara itu menurut akp Trisno Nugroho, kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, saat ini pihaknya masih menyelidiki intensif kasus tersebut, tidak menutup kemugkinan memeriksa kejiwaan tersangka.
saat diperiksa Polisi, korban yang masih duduk di kelas 9 sekolah menengah pertama ini lebih banyak diam, korban mengalami trauma berat atas perbuatan bapak kandungnya tersebut.
tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka harus menginap di balik jeruji besi mapolsek setempat.( Tim Liputan )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here