Bendera Merah Putih Rusak Masih Dipakai Oleh SMA Negeri 1 Kelurahan Kampung Masjid - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, September 1, 2025

Bendera Merah Putih Rusak Masih Dipakai Oleh SMA Negeri 1 Kelurahan Kampung Masjid


Labura: Mitra tv Bendera merah putih yang kondisinya rusak dan memprihatinkan, dipasang lalu dinaikkan dan berkibar di depan Kantor SMA kelurahan kampung mesjid Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 

Dari hasil pantauan awak media dilokasi berkibarnya bendera merah putih yang rusak tersebut, Senen tangal 25 agustus2025 Awak media ini bersama team langsung mengkonfirmasi wakil kepala sekolah kenapa bendera yang koyak koyak di naikkan jawab wakil kepala sekolah itu baru di beli tinggal disana jawab wakil kepala sekolah SMA negeri 1 kualuh hilir jalan pasar bilah kampung mesjid
Kepala sekolah SMA negeri 1tidak menjawab lanjut awak media bersama team mengkonfirmasi wakil kepala sekolah 
Saat ditanya, bagaimana tentang bendera merah putih yang kondisinya memprihatinkan terpasang di tanah lapang melalu wa jawab 
Ibu kepala sekolah terima kasih sudah mengingat kan saya 
akan memperhatikan untuk kedepannya

Di duga pada tanggal 17 tidak ada upacara bendera merah putih memang sangat memprihatinkan lambang Nagara sampai koyak dan robek
 diperoleh, pengibaran bendera merah putih yang rusak melanggar 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 itu adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bendera,merah putih lambang negara, dan lagu kebangsaan. 

 menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.di panjangkan bendera robek 2 yg di kibarkan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. 

sanksi pidana untuk pelanggaran UU itu dan sanksinya seperti tertera di pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 sant pelanggaran itu di antaranya, meliputi mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
Bendera Merah Putih, Rusak, Berkibar, SMA Kualuh Hilir, Labuhan Batu Utara,ke Camat,kualu Hilr UU Nomor 24 Tahun 2009, di duga setiap hari Senen tidak ada upacara kerena kedatangan awak madiya pada pada hari senen liputan( M idris)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here