LSM KCBI KEPULAUAN NIAS DESAK PANGGIL PARA TERLAPOR ATAS DUGAAN INDIKASI KORUPSI Di DESA LOLOFAOSO. - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, August 25, 2023

LSM KCBI KEPULAUAN NIAS DESAK PANGGIL PARA TERLAPOR ATAS DUGAAN INDIKASI KORUPSI Di DESA LOLOFAOSO.


Warta Jember - Pimpinan LSM KCBI Kepulauan Nias mengharapkan Kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Sumatra Utara  Segra Di Panggil 
Terlapor Atas Dungaan Indikasi Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan 
ADD/DD Tahun Anggaran, 2019 S/d 2021. Di Desa Lolofaoso, Kecamatan 
Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Yang telah dilaporkan oleh Pimpinan Perkumpulan Lembanga Swadaya 
Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias
pada tanggal, 8 Maret 2023 ke Jaksaan Negeri Gunungsitoli Jl. Sokarno 
No. 09 Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatra Utara.
Desakan itu datang dari Ketua Pimpinan Perkumpulan Lembanga 
Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI)
Kepulauan Nias Haogoli Ndraha, yang beralamat Kantor Dusun III Desa 
Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatra Utara, 
Sekertaris LSM KCBI Kepulauan Nias, Yanuaman Waruwu dan rekan 
rekan. kami kembali datang ke Jaksaan Negeri Gonungsitoli pada hari 
Selasa Tanggal, 22/8/2023 untuk mendesak dugaan indikasi korupsi pada 
pelaksanaan kegiatan Dana Desa di Desa Lolofaoso Kecamatan 
Hiliserangkai Kabupaten Nias. Untuk Segra di panggil para terlapor 
pasalnya kami pimpinan LSM KCBI Kepulauan Nias sudah berapa kali kami 
datang di kantor kejaksaan negeri gonungsitoli untuk memberikan 
keterangan terkait pengaduan kami. Bukti hasil Audi/pemeriksaan 
Inspektorat Kabupaten Nias photocopy telah kami serahkan sebagai 
lampiran pengaduan. 
Hal ini Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli saat di temui Ketua Pimpinan LSM 
KCBI Kepulauan Nias yang di dampingin oleh sekertaris LSM KCBI 
Kepulauan Nias dan awak Media ini, sesuai hari yang sama mengatakan 
Laporan hasil Pemeriksaan telah di serahkan oleh pihak Inspekturat 
Kabupaten Nias kepada saya sebagai Kasi Intelijen Kejari Gonungsitoli, 
dan tidak terlalu lama kami memanggil kembali pihak terlapor.

Lanjut Tim Investigasi lembanga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya 
Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias, Sekaligus masyarakat desa 
lolofaoso kecamatan hiliserangkai. Danosokhi Halawa mengatakan 
kepada awak media ini tugas LSM KCBI Kepulauan Nias sebagai social 
control, yakni melakukan pemantauan dan ivestigasi di lapangan sesuai 
dengan undang-undang yang berlaku LSM KCBI sangat mendukung dalam 
melaksanakan semua program pemerintah tentang Pemberantas Tindak 
Pidana Korupsi, KKN dalam penyelenggaraan pembangunan dan juga 
bidang-bidang lainnya.
Menurut pantauwan Tim Investigasi di lapangan sekaligus saya 
masyarakat desa lolofaoso kecamatan hiliserangkai, pembangunan 
gedung balai Sanggar seni serbaguna di desa lolofaoso TA. 2019 dengan 
nilai sebesar Rp.768.438.000.00 dan realisasi sebesar Rp.459.733.000.00
kemudian lanjut pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna 
kembali dianggarkan pada APBDesa lolofaso TA. 2020 sebesar 
Rp.242.815.000.00 namun tidak dapat dilaksanakan. 
Namun selanjutnya Tim Investigasi Danosokhi Halawa mengatakan pada 
TA. 2021 dianggarkan kembali sebesar Rp.318.403.500.00 dengan 
realisasi kegiatan pada pembangunan gedung balai sanggar seni 
serbaguna sebesar Rp.33.171.600.00 untuk pembelian batu bata merah 
sebanyak 15.796 buah, namun hasil fisik di lapangan proses pengerjaan 
pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna di desa lolofaoso di 
duga tidak ada.
Dan kaut dugaan kami dari Lembanga Swadaya Masyarakat Kemilau 
Cahaya Cangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias, kepada Kepala Desa 
Lolofaoso tidak masuk logika yang sudah terealisasi sebesar 
Rp.459.733.000.00 sementara kondisi pembangunan gedung balai 
sanggar serbaguna di desa lolofaoso, kecamatan hiliserangkai, kabupaten 
nias, provinsi Sumatra utara yang sudah dilaksanakan sampai terbit berita
ini hanya tiang besi yang sudah didirikan atau yang sudah dikerjakan 

dengan kondisi gedung balai sanggar seni serbaguna tersebut saat ini 
tidak mungkin memakan biaya sebesar Rp.459.733.000.00.
Kami memohon kepada penegak Hukum laporan dugaan indikasi korupsi 
pada pelaksana kegiatan dana desa di desa lolofaoso harap segera di 
proses secara Hukum. ( Yusman) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here