Warta Jember - Pimpinan LSM KCBI Kepulauan Nias mengharapkan Kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Sumatra Utara Segra Di Panggil
Terlapor Atas Dungaan Indikasi Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan
ADD/DD Tahun Anggaran, 2019 S/d 2021. Di Desa Lolofaoso, Kecamatan
Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Yang telah dilaporkan oleh Pimpinan Perkumpulan Lembanga Swadaya
Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias
pada tanggal, 8 Maret 2023 ke Jaksaan Negeri Gunungsitoli Jl. Sokarno
No. 09 Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatra Utara.
Desakan itu datang dari Ketua Pimpinan Perkumpulan Lembanga
Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI)
Kepulauan Nias Haogoli Ndraha, yang beralamat Kantor Dusun III Desa
Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatra Utara,
Sekertaris LSM KCBI Kepulauan Nias, Yanuaman Waruwu dan rekan
rekan. kami kembali datang ke Jaksaan Negeri Gonungsitoli pada hari
Selasa Tanggal, 22/8/2023 untuk mendesak dugaan indikasi korupsi pada
pelaksanaan kegiatan Dana Desa di Desa Lolofaoso Kecamatan
Hiliserangkai Kabupaten Nias. Untuk Segra di panggil para terlapor
pasalnya kami pimpinan LSM KCBI Kepulauan Nias sudah berapa kali kami
datang di kantor kejaksaan negeri gonungsitoli untuk memberikan
keterangan terkait pengaduan kami. Bukti hasil Audi/pemeriksaan
Inspektorat Kabupaten Nias photocopy telah kami serahkan sebagai
lampiran pengaduan.
Hal ini Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli saat di temui Ketua Pimpinan LSM
KCBI Kepulauan Nias yang di dampingin oleh sekertaris LSM KCBI
Kepulauan Nias dan awak Media ini, sesuai hari yang sama mengatakan
Laporan hasil Pemeriksaan telah di serahkan oleh pihak Inspekturat
Kabupaten Nias kepada saya sebagai Kasi Intelijen Kejari Gonungsitoli,
dan tidak terlalu lama kami memanggil kembali pihak terlapor.
Lanjut Tim Investigasi lembanga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya
Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias, Sekaligus masyarakat desa
lolofaoso kecamatan hiliserangkai. Danosokhi Halawa mengatakan
kepada awak media ini tugas LSM KCBI Kepulauan Nias sebagai social
control, yakni melakukan pemantauan dan ivestigasi di lapangan sesuai
dengan undang-undang yang berlaku LSM KCBI sangat mendukung dalam
melaksanakan semua program pemerintah tentang Pemberantas Tindak
Pidana Korupsi, KKN dalam penyelenggaraan pembangunan dan juga
bidang-bidang lainnya.
Menurut pantauwan Tim Investigasi di lapangan sekaligus saya
masyarakat desa lolofaoso kecamatan hiliserangkai, pembangunan
gedung balai Sanggar seni serbaguna di desa lolofaoso TA. 2019 dengan
nilai sebesar Rp.768.438.000.00 dan realisasi sebesar Rp.459.733.000.00
kemudian lanjut pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna
kembali dianggarkan pada APBDesa lolofaso TA. 2020 sebesar
Rp.242.815.000.00 namun tidak dapat dilaksanakan.
Namun selanjutnya Tim Investigasi Danosokhi Halawa mengatakan pada
TA. 2021 dianggarkan kembali sebesar Rp.318.403.500.00 dengan
realisasi kegiatan pada pembangunan gedung balai sanggar seni
serbaguna sebesar Rp.33.171.600.00 untuk pembelian batu bata merah
sebanyak 15.796 buah, namun hasil fisik di lapangan proses pengerjaan
pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna di desa lolofaoso di
duga tidak ada.
Dan kaut dugaan kami dari Lembanga Swadaya Masyarakat Kemilau
Cahaya Cangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias, kepada Kepala Desa
Lolofaoso tidak masuk logika yang sudah terealisasi sebesar
Rp.459.733.000.00 sementara kondisi pembangunan gedung balai
sanggar serbaguna di desa lolofaoso, kecamatan hiliserangkai, kabupaten
nias, provinsi Sumatra utara yang sudah dilaksanakan sampai terbit berita
ini hanya tiang besi yang sudah didirikan atau yang sudah dikerjakan
dengan kondisi gedung balai sanggar seni serbaguna tersebut saat ini
tidak mungkin memakan biaya sebesar Rp.459.733.000.00.
Kami memohon kepada penegak Hukum laporan dugaan indikasi korupsi
pada pelaksana kegiatan dana desa di desa lolofaoso harap segera di
proses secara Hukum. ( Yusman)

No comments:
Post a Comment