Terlibat Judi Pilkasun, Dua Warga Bondowoso Digelandang Ke Kantor Polisi - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, February 7, 2019

Terlibat Judi Pilkasun, Dua Warga Bondowoso Digelandang Ke Kantor Polisi

post-feature-image

Jember, Wartajember.co.id - Jajaran Polres Jember berhasil menangkap Dua warga asal Bondowoso  karena kedapatan melakukan tindak pidana perjudian Pilihan Kepala Dusun (Pilkasun) dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Keduanya adalah Sutrisno (59) asal Desa Kejayan, Kecamatan Pujer dan Kariem (59) warga Desa Patemon, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
Kapolres Jember, AKBP Kuworo Wibowo, SH, SIK, MH mengatakan kedua tersangka diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah dengan aksi perjudian yang dilakukan mereka. 

“Pada Minggu 3 Februari 2019 anggota kami mendapat informasi, bahwa ada kelompok masyarakat yang melakukan perjudian jenis Pilkasun di Dusun Krajan, Curahtakir, Tempurejo. Benar, kedua tersangka sedang melakukannya di depan toko pinggir jalan,” katanya, Kamis (7/2) siang. 

Saat tersangka mengambil uang praktik perjudian di mobil, lanjut Kapolres, polisi langsung menggrebeknya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 26 juta yang diduga merupakan uang taruhannya, 3 (tiga) buah handphone dan 1 (satu) unit mobil new Avanza.

“Modus operandinya, tersangka memilih salah satu calon kepala dusun yang sedang bertarung, calon nomor urut 01 dan 02, saat itu keduanya memilih nomor 02 dengan syarat di voor 50 suara, saat selesai penghitungan suara, ternyata nomor 01 menang dan nomor 02 kalah, selisihnya hanya 12 suara, sehingga mereka memenangkan perjudian tersebut dan mendapat keuntugan sebesar Rp 26 juta,” imbuhnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 subsider 303 ayat (1) ke 3e, KUHP subsider 303 Bis ayat 1 ke 1e, 2b, tentang perjudian, yang ancaman hukuman pidananya 10 tahun penjara.Pungkas Kapolres ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here