Pencabutan Ijin Tambang Emas Silo, Murni Perjuangan Masyarakat Bersama Bupati Dan Wakil Bupati - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, February 7, 2019

Pencabutan Ijin Tambang Emas Silo, Murni Perjuangan Masyarakat Bersama Bupati Dan Wakil Bupati



Jember, Wartajember.co.id - Rombongan Komisi VII DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Desa Pace, Kecamatan Silo, Rabu (6/2) kemarin. Mereka datang untuk memastikan penolakan warga atas rencana penambangan Blok Silo, yang sejatinya sudah diputuskan dalam sidang nonlitigasi yang diajukan Bupati Jember.
Bukan hanya itu saja. Rombongan yang dipimpin politisi Partai Gerindra, Gus Irawan Pasaribu, datang dan berjanji akan segera menuntaskan persoalan tersebut. Katanya, mereka sepakat untuk melakukan penolakan sesuai kehendak masyarakat Silo.
Dia juga berjanji, akan membantu mempercepat proses pencabutan izin yang sudah terlanjur terbit. “Percayakan kepada kami, agar bisa melakukan lebih cepat pencabutannya,” pintanya di hadapan banyak warga yang berkumpul di Kantor Desa Pace, Silo.
Katanya, dia memiliki wewenang memanggil menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jatim, Bupati Jember, serta beberapa tokoh masyarakat Silo. “Kami berharap, pencabutan itu terlaksana pencabutannya. Jika belum, terpaksa kami lakukan pemanggilan,” ancamnya.
Sementara itu, Bupati Jember dr. Faida, MMR kepada sejumlah media Kamis ( 7/2/2019 ) memastikan bahwa rencana penambangan di Blok Silo tersebut sudah tuntas. Tidak ada lagi rencana penambangan emas di sana. Sebab izinnya pun sudah dicabut, setelah sidang nonlitigasi di Kantor Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (9/1/2019).
Perjuangan Bupati dan Wabup Jember itu bukan hanya klaim. Bupati Faida pun menunjukkan Surat Keputusan Menteri ESDM, Nomor : 23 K/30/MEM/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1802 K/30/MEM/2018 Tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018.
Surat tersebut ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan, pada 6 Februari 2019. Artinya, meski tanpa kehadiran rombongan politisi Senayan ke Silo sekali pun, izin tambang Blok Silo sudah dibatalkan. “SK Menteri ESDM itu hasil dari tindak lanjut putusan sidang nonlitigasi yang diperjuangan Pemkab Jember,” kata Bupati Faida.
Seperti yang diberitakan sebelumnya  terungkap bahwa dalam persidangan nonlitigasi, Pemkab Jember tidak pernah diajak koordinasi tentang rencana penambangan Blok Silo. Sehingga yang pasti, tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Jember. Akhirnya, izin yang sudah terlanjur dikeluarkan tersebut, disebut cacat hukum dan harus dibatalkan. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here