
Jember, Wartajember.co.id - Jajaran Polres Jember berhasil mengamankan pelaku kejahatan dari tiga tempat berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media terkait perkara tindak pidana dalam kasus penipuan dengan penggelapan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, Jumat (11/1) siang, di Mapolres.
Kasus pertama, melibatkan tersangka Salim Iklim Bawafi yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di 2 TKP salah satunya di areal persawahan Dusun Kebonsari, Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan.
Kusworo menuturkan, Salim melancarkan aksinya di tengah kelengahan pemiliknya saat bertani. Setelah melalui pengembangan dan penyelidikan, dia berhasil ditangkap polisi pada 10 Januari 2018.
"Salim ini mencuri sepeda Yamaha Jupiter dan Honda Supra Fit. Dia memanfaatkan korban yang kerja di lahan persawahan, merusak, dan menggunakan kunci palsu," ujarnya.
Dari catatan kepolisian, Salim ini pernah dipenjara 8 bulan pada tahun 2006, dan di tahun 2010 Salim kembali mendekam dipenjara selama 1 tahun. Keduanya, dalam kasus yang sama curanmor.
Atas perbuatannya kali ini, Salim dijerat polisi dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Di tempat lainnya, Polres Jember sukses meringkus Mundi Sasmito warga Jalan Menur Kelurahan Erlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dia melakukan penipuan dan menggelapkan sejumlah sepeda motor, salah satunya milik Sulastri (50) warga Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
"Modusnya ini, pelaku mengenalkan diri pada korban dan mengatakan seorang pecatan polisi. Setelah itu ada komunikasi yang baik dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor, namun tidak dikembalikan lagi," jelasnya.
Sementara, kasus terakhir terjadi di Kecamatan Sumberbaru yang berhasil diungkap oleh Polsek setempat setelah adanya laporan dari Holili pemilik conter handphone asal tanggul.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota kepolisian berhasil menciduk tersangka Yudy Pratama warga Dusun Curahbamban, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul yang telah menggarong 5 unit handphone di counter Holili pada 2 Januari 2019. ( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment