Jember, Wartajember.co.id - Seorang Oknum PNS Dispendukcapil Pemkab Jember dan seorang calo berinisial K, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Saber Pungli dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mereka lakukan pada Rabu (31/10) malam di Kantor Dispendukcapil.
Adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan adminduk berupa e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KIA diketahui sudah berjalan cukup lama. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam press conference yang menghadirkan 2 tersangka itu di Mapolres Jumat (2/11) mengatakan, pihaknya mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat sejak awal tahun 2018.
Masyarakat mengeluhkan, mereka harus mengantre sejak subuh di Kantor Dispendukcapil maupun di stand Dispendukcapil di Mall Roxy Square untuk bisa mendapatkan e-KTP, KK, dan KIA. Bahkan, ada yang sampai berbulan-bulan baru bisa mendapatkan e-KTP.
"Tapi untuk mendapatkan dalam satu hari bisa lewat belakang (calo) menggunakan biaya," kata Kapolres.
Berkaca dari itu, lanjutnya, Tim Saber Pungli yang terdiri dari Polres Jember, Kejaksaan, dan Pemkab Jember melakukan penyelidikan selama 2 bulan sampai pada akhirnya melakukan OTT Rabu malam.
Sebanyak 20 orang diamankan, dan barang bukti yang turut diamankan saat OTT diantaranya uang Rp. 10 juta, dan uang 235 dollar singapura, flashdisk, kartu ATM, dan sejumlah berkas KTP, KK, KIA, dan Akte Kelahiran.
"Dari OTT kita amankan 20 orang sebagai saksi, sampai kami menetapkan 2 tersangka pada Kamis (1/11) sore yaitu Kepala Dispendukcapil dan seorang berinisial K,"ujarnya.
Dari keterangan K menyebutkan, bahwa dia berkoordinasi langsung dengan Kadispendukcapil. Melalui anak buahnya, K memungut biaya 100 ribu untuk pengurusan e-KTP dan KK, dan 25 ribu untuk pengurusan KIA dari pemohon atau masyarakat.
Untuk diketahui, K memulai aksinya pada Maret 2018. Kapolres menyebut, rata-rata perhari income yang diperoleh bisa 1,5 sampai 9 juta dan perminggu bisa didapat 30 sampai 35 juta.
"Alurnya pemohon memberikan (uang) ke K, lalu ke sopir, berlanjut ke Kadispendukcapil, kemudian diproses. Dananya langsung diserahkan ke kepala dinas," urai Kapolres.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena, Tim Saber Pungli masih akan melakukan pengembangan kemana saja uang pungli itu mengalir.
Atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang Kadispendukcapil Sri Wahyuniati bakal dijerat dengan Pasal 12 UU 1999 tentang Tipikor dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara. Sementara, untuk K akan dijerat dengan Pasal 5 dengan ancaman 1 sampai 4 tahun penjara. ( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment