Jual Belikan Satwa Dilindungi, Warga Maesan Bondowoso Diamankan Polisi - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, November 1, 2018

Jual Belikan Satwa Dilindungi, Warga Maesan Bondowoso Diamankan Polisi



Jember, Wartajember.co.id - Kasus jual beli satwa dilindungi berhasil diungkap Kepolisian Sektor Arjasa, Polres Jember bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) .

Tersangka bernama Rasidi (24) warga Dsn Gunungsari, Desa Gedingan, Kecamatan Maesan Bondowoso ,diamankan polisi saat akan melakukan transaksi dengan pembeli. 

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar press release di Mapolres mengungkapkan, ditangkapnya karyawan PJKA itu berkat informasi dari masyarakat. 

Kronologisnya, tersangka diketahui hendak melakukan jual beli satwa di sekitar SPBU di wilayah Kecamatan Arjasa. Mendapati informasi itu petugas dari Unit Reskrim Polsek Arjasa bersama BKSDA bergerak menuju lokasi. Sesampai di TKP, tersangka tidak bisa berkutik, polisi memergoki tersangka bersama satwa-satwanya sedang menunggu pembeli. 

Saat itu juga polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti sejumlah satwa dilindungi diantaranya, Burung Rangkok, Burung Elang Bido, 2 ekor Burung Alap-alap, 4 ekor Kucing Hutan, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, 1 unit Handphone. 

Selanjutnya tersangka masih akan menjalani penyidikan intensif oleh kepolisian. Sementara untuk satwanya, kata Kapolres, akan dititipkan ke BKSDA Wilayah III Jember. 

"Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," tandas Kapolres. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here