Seorang Tukang Cukur Di Jember, Diamankan Polisi - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, October 17, 2018

Seorang Tukang Cukur Di Jember, Diamankan Polisi



Jember, Wartajember.co.id – Sungguh mengherankan apa yang sudah dilakukan oleh  Agus Alfianto (30). Pemuda asal Dusun Gambirono Kulon Desa Gambirono Bangsalsari Jember, ia yang diputus oleh pacarnya AK (21) salah satu Mahasiswi UIJ ini nekat merampas tas milik AK dikarenakan tidak diterima diputus. Akibatnya pemuda lulusan SLTA yang berprofesi sebagai tukang cukur ini berurusan dengan polisi dan harus merasakan pengabnya sel jeruji karena dilaporkan sebagai pelaku penjambretan.
 Agus Elfianto sebelumnya bagaikan pasangan  Romeo dan Juliet yang tidak bisa dipisahkan, entah karena Agus yang hanya sebagai tukang cukur, oleh AK diputus di tengah jalan, dan puncaknya pada Senin kemarin ia yang mengendarai sepeda seorang dari melaju ke arah Jember kota, sesampai di tengah jalan, pelaku berpapasan dengan AK dan balik kanan mengikuti AK.
Di tengah jalan pelaku meminta AK untuk berhenti, namun AK tidak mau dan tetap melaju, kemudian saat di lampu merah pertigaan depan Masjid An Nur Bangsalsari, AK berhenti dan pelaku mengambil kunci sepeda motor korban, tidak hanya itu, pelaku juga mengambil tas korban dengan paksa dan membawa kabur ke arah barat.
“Pelaku telah melakukan perampasan dan pemberatan, dan korbannya tidak lain adalah mantan pacarnya, namun dari hasil penyidikan pelaku tidak mau dituduh merampas, karena saat itu pelaku hanya ingin mengambil tasnya dengan harapan si mantannya mau menghubungi pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH SIK.
Namun korban bukannya menghubungi pelaku, tapi lebih memilih melapor ke Mapolsek Bangsalsari, karena pelaku tidak menawarkan kepada korban untuk mengambil barangnya. “Korban sendiri lebih memilih melapor ke polisi, dan dari pemeriksaan, pelaku sengaja merampas barang milik orang lain disertai dengan kekerasan, hal ini dibuktikan dengan kondisi tas korban yang putus talinya, sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 365 yaitu pencurian dan pemberatan,” beber Kapolres. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here