
Jember, Wartajember.co.id – Dibawah komando AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH,
jajaran Kepolisian Resort Jember berhasil membongkar jaringan bisnis illegal
bibit lobster jenis benur di wilayah Kabupaten Jember. Saat mengangkut dan
membawa 880 Bibit Benur, 2 Pelaku diamankan Petugas Polsek Tempurejo di Jalan
Raya PTPN XI Kebun Kalisanen, Jember, Senin siang ( 27/03/2017)
2 Orang Nelayan berinisial MH (30 Th ) dan WG (26 Th ) warga
Dusun Bande Alit Desa Andong Rejo Kecamatan Tempurejo ditangkap Petugas dengan
barang bukti 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Bison DK- 3239 – DK, Sebuah
tas punggung warna coklat, Sebuah kantong plastik besar hijau pupus, dan 6 buah
kantong plastik kecil berisi bibit Benur lobster 880 ekor.
Kabagops Polres Jember Kompol. M. Lutfi, SH saat
dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. ” Kami sudah
amankan pelaku berikut barang buktinya, sementara Kita masih terus dalami kasus
ini ” Ujar Kompol. M. Lutfi, SH di Mapolres Jember, Selasa pagi ( 28/03/2017)
Menurutnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana dibidang
Perikanan yaitu dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan RI melakukan
usaha perikanan dibidang pengangkutan dan pemasaran ikan ( jenis benur lobster
) yang tidak memiliki SIUP ( surat ijin usaha perikanan ) atau mengedarkan ikan
yang merugikan SDA di wilayah pengelolaan perikanan RI.
” Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 atau 88 jo. Pasal 7
(2) huruf j UU RI No. 45 th 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 th 2004
tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara max 6 Tahun atau denda max Rp.
1,5 M ” Pungkasnya .( HRJ/HMS/AB)
No comments:
Post a Comment