POLRES JEMBER BONGKAR BISNIS LOBSTER ILEGAL - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, March 28, 2017

POLRES JEMBER BONGKAR BISNIS LOBSTER ILEGAL

PhotoGrid_1490657811447

Jember, Wartajember.co.id – Dibawah komando AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, jajaran Kepolisian Resort Jember berhasil membongkar jaringan bisnis illegal bibit lobster jenis benur di wilayah Kabupaten Jember. Saat mengangkut dan membawa 880 Bibit Benur, 2 Pelaku diamankan Petugas Polsek Tempurejo di Jalan Raya PTPN XI Kebun Kalisanen, Jember, Senin siang ( 27/03/2017)

2 Orang Nelayan berinisial MH (30 Th ) dan WG (26 Th ) warga Dusun Bande Alit Desa Andong Rejo Kecamatan Tempurejo ditangkap Petugas dengan barang bukti 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Bison DK- 3239 – DK, Sebuah tas punggung warna coklat, Sebuah kantong plastik besar hijau pupus, dan 6 buah kantong plastik kecil berisi bibit Benur lobster 880 ekor.

Kabagops Polres Jember Kompol. M. Lutfi, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. ” Kami sudah amankan pelaku berikut barang buktinya, sementara Kita masih terus dalami kasus ini ” Ujar Kompol. M. Lutfi, SH di Mapolres Jember, Selasa pagi ( 28/03/2017)

Menurutnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana dibidang Perikanan yaitu dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan RI melakukan usaha perikanan dibidang pengangkutan dan pemasaran ikan ( jenis benur lobster ) yang tidak memiliki SIUP ( surat ijin usaha perikanan ) atau mengedarkan ikan yang merugikan SDA  di wilayah pengelolaan perikanan RI.


” Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 atau 88 jo. Pasal 7 (2) huruf j UU RI No. 45 th 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 th 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara max 6 Tahun atau denda max Rp. 1,5 M ” Pungkasnya .( HRJ/HMS/AB)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here