
Jember, Wartajember.co.id – Anggota satuan
Reskoba Polres Jember lagi – lagi meringkus pengedar obat keras berbahaya.
Seorang warga berinisial SG ( 44 Th ) Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan
Kabupaten Jember digelandang petugas ke Mapolres
Jember. Senin Sore ( 16 / 01/2017)
Pria yang mengaku berprofesi sebagai petani ini ditangkap
tanpa perlawanan setelah ulahnya di ketahui Polisi di kediamannya sendiri telah
menjual obat- obatan keras berbahaya atau biasa disebut “
Pil Koplo “ .
Polisi yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti
berupa 144 ( Seratus Empat Puluh Empat ) butir Trihexyphenidyl logo “Y” warna
putih dan 180 ( Seratus Delapan Puluh ) butir Pil Dexstro berwarna kunin.
Selain itu petugas juga berhasil menyita uang hasil transaksi senilai Rp.
207.000 ( Dua Ratus Tujuh Ribu
Rupiah )
Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH mengatakan
keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus ini berkat laporan informasi
dari masyarakat. Warga memberitahukan adanya orang kerap
jualan Pil Koplo yang cukup meresahkan.
“ Informasi ini langsung di tindak lanjuti dengan
penyelidikan. Setelah dipastikan ada aktifitas penjualan obat sediaan farmasi
tanpa ijin, didampingi perangkat RT Setempat Kami melakukan penangkapan.
Upaya kami mengungkap peredaran narkoba tidak akan optimal jika tidak ada
peran aktif dari masyarakat “ Katanya
“ Untuk itu Saya berterima kasih kepada masyarakat yang
sudah peduli terhadap lingkungannya untuk menjaga generasi Kita dari kejahatan
narkoba maupun penyalhgunaan obat-obatan berbahaya .(HRJ/HMS)
No comments:
Post a Comment