
Jember, Wartajember.co.id – Peredaran Obat Keras Berbahaya ( Red.
Okerbaya ) masih menjadi momok yang merisaukan masyarakat. Pasalnya,
penyalahgunaan okerbaya dianggap menjadi salah satu biang kerok yang mengancam
kesehatan dan kerusakan mental generasi muda.
Meskipun Kinerja aparat Polres Jember dari hari ke hari
panen tangkapan pelaku pengedar ” Pil Koplo”. Namun demikian hal ini tak
menyurutkan semangat Jajaran Sat Reskoba yang di komandani AKP. Sukari, SH, MH
untuk terus bekerja keras memburu para pelaku.
Lagi, langkah respon cepat dan proaktif Aparat membuahkan
hasil, dalam sehari 3 ( Tiga ) Orang pelaku, 2 diantaranya Mahasiswa, kembali
di ciduk petugas dan digelandang ke Mapolres Jember, Rabu malam ( 18/01/2017)
2 Orang Mahasiswa ditangkap Polisi Di dalam Rumah Kost di
Komplek Jalan Kalimantan Kecamatan Sumbersari, Jember. Dari tangan tersangka
yang berinisial DB dan OR, Polisi berhasil menyita 170 Butir obat Jenis
Trexipenedhil Berlogo ” Y” berikut uang hasil transaksi penjualan sejumlah
Rp.250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Sementara di tempat yang terpisah, Polisi berpakaian preman
juga menangkap basah pelaku pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin. Pelaku
berinisial AR, Seorang Warga yang berdomisili di Jalan Trunojoyo V Kelurahan
Kepatihan Kecamatan Kaliwates, di tangkap petugas di kediamannya karena di ketahui
menyimpan dan mengedarkan Okerbaya. Tercatat sejumlah 252 ( dua ratus lima
puluh dua ) butir trexephinidil logo Y dan uang hasil penjualan Rp. 85 .000 ,
00 (delapan puluh lima ribu rupaiah) diamankan Polisi sebagai barang bukti.
” Operasi tangkap tangan untuk meredam penyalahgunaan
okerbaya, dari informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan anggota
Reskoba dilapangan, Kami berhasil mengendus jejak Pelaku pengedar okerbaya yang
diduga terlibat dalam transaksi jual beli obat tanpa ijin “ Ungkap Kasubaghumas
Polres Jember saat ditemui di mapolres Jember, Kamis pagi.(HRJ/HMS)
No comments:
Post a Comment