Diduga Bangunan tampa Izin IMB di Kelurahan Tanjung Ledong - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, January 4, 2026

Diduga Bangunan tampa Izin IMB di Kelurahan Tanjung Ledong


 
Labuhanbatu, MitraTV -Diduga bangunan tidak ada IMB di Tanjung ledong jalan hulu pekan bernama Pociyak rumah di samping vihara jalan Sutomo kelurahan Tanjung ledong kecamatan Tanjung ledong kabupaten Labuhanbatu Utara 

Ditemui dirumahnya oleh wartawan yang mempertayakan IMB langsung menunjukan dokomen teryata cuma berdasarkan rekom dari kelurahan dan camat di dampingi putra daerah bernama EMI Maulana mempertayakan kan sempat rekom lurah apagak bisa wartawanpun jawab itu surat awal agar dapat izin tangal 4 januwari 2026 JM 14 wb wartawan menghubungi pak lura malaui saluler ada mengeluarkan kan izin banguna jwb PK lura tidak cuma rekom aja

Pengaturan PBG
Menjawab pertanyaan Anda, bahwa benar pada dasarnya saat ini Izin 

Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) sudah tidak ada lagi karena telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.[1]Pembangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.[2]

Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk dalam melakukan konstruksi bangunan tunduk juga pada ketentuan PP 28/2025. Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.[3] PBG untuk kegiatan usaha pun sama, harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum pelaksanaan konstruksi.[4]
PBG diperoleh melalui pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.[5]

Sedangkan, PBG diperoleh setelah mendapat pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[, Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021 mengatur bahwa untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota 
PBG dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan 
Konsultasi perencanaan, yang meliputi:[9]
Pendaftaran;
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
Pernyataan pemenuhan standar teknis; dan
Penerbitan PBG, yang meliputi:
Penetapan nilai retribusi daerah;
Pembayaran retribusi daerah; dan
Penerbitan PBG.
Berkenaan dengan pendaftaran, dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan 
Data pemohon atau pemilik;
Data bangunan gedung; dan
Dokumen rencana teknis.
Perlu diingat bahwa bagi pelaku usaha, proses pendaftaran ini bukan melalui SIMBG, melainkan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).[12]
Selengkapnya mengenai PBG, dapat Anda temukan ( M Idris  ) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here