Jember, Wartajember -Sidang gugatan warga Jember Agus MM sebagai penggugat melawan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, dengan Bupati Jember Muhammad Fawaid yang kini berstatus tergugat Rekonvensi hari ini memasuki masa sidang Keempat di Pengadilan Negeri Jember ( 28/1/2026 )
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau jawaban kedua dari pihak tergugat, termasuk dari Bupati Jember melalui kuasa hukumnya Muhammad Husni Thamrin.
Thamrin menegaskan bahwa sejak awal gugatan yang diajukan Agus MM dinilai bermasalah secara hukum. Menurutnya penggugat tidak memiliki kedudukan hukum ( Legal Standing ) karena bukan pihak dalam perjanjian yang disengketakan.
Selain itu pihak Bupati Jember juga menilai perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN )
Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Bupati Djoko Susanto mengajukan gugatan balik (rekonvensi), termasuk tuntutan ganti rugi kepada Bupati Jember sebesar Rp25,5 miliar yang dikaitkan dengan proses Pilkada. Namun dalam dupliknya, pihak Bupati Jember menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, tuntutan agar Bupati Jember melaksanakan isi kesepakatan yang dibuat sebelum keduanya menjabat juga dipersoalkan. Menurut pihak Bupati, hal tersebut termasuk sengketa kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga bukan wewenang Pengadilan Negeri.
Perjanjian Pribadi Tak Bisa Lampaui Undang-Undang
Poin lain yang disorot adalah kedudukan “Perjanjian Kesepakatan Bersama” antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Meski secara perdata perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya, kuasa hukum Bupati menegaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat pribadi dan tidak bisa mengesampingkan aturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan kepala daerah.
Ia merujuk pada asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Karena itu, isi perjanjian yang meminta sebagian kewenangan bupati diserahkan kepada wakil bupati dinilai tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
Prosedur Gugatan Juga Dipersoalkan
Selain substansi, pihak Bupati Jember juga mempersoalkan prosedur gugatan balik yang dilakukan Wakil Bupati. Penarikan posisi Bupati Jember dari semula sebagai turut tergugat menjadi tergugat rekonvensi dinilai tidak sesuai dengan sistem hukum acara perdata di Indonesia.
Isi gugatan rekonvensi juga disebut saling bertentangan antara posita (alasan gugatan) dan petitum (tuntutan), serta memuat hal-hal yang dianggap melebar dan tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa awal.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. ( 🆎 )

No comments:
Post a Comment