Medan, MitraTV- Terkesan sangat otoriter, beberapa anggota masyarakat yang terhimpun dalam Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan aktipitas kelompok tani hutan secara bersurat (Dumas-red) kepada kepala Kementerian Kehutanan Balai perhutanan sosial wilayah Sumatera di dampingi unsur pengurus Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Muhammad Yusup Harahap sebagai kuasa pendampingan Kimhoch Ambarita dan kawan-kawan kepada awak media di kantor Kementerian Kehutanan Balai perhutanan sosial wilayah Sumatera di Jl. STM atas No.99, Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, jumat (21/11/2025).
"Hari ini saya mewakili teman-teman anggota dari KTH KPLS, datang menyampaikan laporan secara bersurat (Dumas-red) dugaan adanya
keganjilan kepengurusan kelompok tani dibawah kepemimpinan saudara ER dan terkesan otoriter," Jelas Yusup kepada awak media.
Masih menurut Yusup, KTH KPLS adalah perkumpulan masyarakat tani hutan yang mengelola Kebun kelapa sawit, sampai saat ini, anggota tidak pernah tahu bagaimana pengelolaannya, sebagian anggota KTH KPLS sendiri hanya dijadikan karyawan, sebab selama Enam tahun berdirinya KTH KPLS tidak pernah transparan bahkan tidak pernah diadakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Ini tentu yang menjadi tanda tanya anggota, untung atau ruginya kita sebagai anggota tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan, sebab tidak pernah diadakan rapat anggota tahunan, apa lagi pergantian kepengurusan, sebagian anggota hanya dijadikan pekerja," ujarnya menjelaskan.
Harapan Yusup dan anggota lainnya kepada otoritas Kementerian Kehutanan Balai perhutanan sosial wilayah Sumatera, mau meninjau langsung kelapangan jangan hanya menerima laporan, jika itu terjadi
Kelompok tani hutan yang menjadi mitranya sangatlah riskan terhadap manipulasi data.
"Pejabat Kementerian Kehutanan Balai perhutanan sosial wilayah Sumatera, jangan hanya duduk di kantor, lihatlah kelapangan, jangan-jangan kelompok tani ini hanya topeng dan cara pengusaha bersembunyi menyelamatkan aset kebunnya supaya tidak terjamah oleh pihak kehutanan," tegas Yusup.
Yusup menambahkan banyak hal yang di laporkannya mewakili anggota KTH KPLS terkait penyimpangan yang terjadi di KTH KPLS, yang secara garis besar melanggar Ijin dari KTH KPLS tersebut dari si pemberi ijin sesuai Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 (SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019).
Sementara itu, mewakili kepala Kementerian Kehutanan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera Bu sebagai staf Kristian, sekaligus sebagai penerima laporan beberapa Anggota KTH KPLS, Kristian kepada awak media menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
(Tim Liputan m idris)

No comments:
Post a Comment