Labura, MitraTV -Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas dan mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Rumah Sakit (RS) Khusus Paru Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Diketahui,laporan dugaan korupsi ini atas ada laporan dari salah satu organisasi pers Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara yang langsung di terima oleh pihak KPK.
Berdasarkan surat laporan pengaduan telah diterima oleh staf KPK dengan tanda bukti penerimaan laporan pengaduan masyarakat,Nomor Informasi : 2025-A-03632 Nomor Agenda.Media Penyampaian : Pengaduan Langsung /Demonstrasi.Jenis Pelapor :Organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonsia,tertanggal Jakarta 24 September 2025.
Menyikapi laporan dari DPW PWDPI Sumut yang telah diterima oleh KPK ini,telah dilakukan tindaklanjut,proses dilakukan verifikasi,telaah mendalam dan menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam wewenang KPK atau perlu dikoordinasikan dengan instansi lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Devisi Hukum PWDPI Pusat,Mohammad Lufti,S.H setelah keluar dari kantor KPK memenuhi panggilan kepada wartawan saat melakukan konfrensi pers,Senin (6/10/2025)
“Ya,saat ini pihak KPK akan mentelusuri dugaan korupsi terkait proyek pembangunan UPTD RS Khusus Paru di Sumut,senilai Rp 15 milyar sumber dana APBD T,A 2024 ,untuk dilakukan audit lanjutan oleh BPK apakah ada dugaan kerugian negara setelah itu baru melakukan pengembangan apakah ada dugaan keterlibatan oknum APH yang menerima sejumlah fee dari pihak kontraktor terkait proyek tersebut “kata Lufti yang juga Owner PT Media PropamnewsTv ini
Lanjutnya,dari hasil keterangan pihak KPK akan menyurati ke DPW PWDPI Sumut untuk meminta keterangan tambahan terkait dugaan APH menerima fee dan direncanakan akan turun ke Sumatera Utara khusus Kota medan untuk proses lanjutan seperti pengumpulan bahan keterangan,meminta BPK melakukan audit lanjutan terkait proyek UPTD RS Khusus Paru tersebut.
Ditanya terkait besaran dugaan kerugian negara dan Institusi APH yang terseret dalam pembagian fee proyek tersebut,menurut lufti hal ini masih bersifat tertutup bagi publik
“Kita tunggu saja hasil tindaklanjut pihak KPK terkait besaran kerugian negara dan oknum institusi APH yang terlibat dalam pembagian fee proyek tersebut dan untuk perkembangannya dalam kurun satu bulan sejak masuk laporan kami,pihak KPK akan menyampaikan perkembangannya ke pelapor”terangnya
Terpisah,menurut keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing,S.H yang turut langsung ke kantor KPK melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut bahwa unsur permasalahan atas laporannya adalah,ada dugaan kuat proyek tersebut Mark Up kepada wartawan,Selasa (7/10/2025)
“Hasil kajian dan analisa kami bahwa kuat dugaan proyek ini di Mark Up dan hasil pengembangan serta wawancara kepada narasumber yang dapat dipercaya adanya keterlibatan oknum APH ..ya tentunya soal pembagian fee proyeklah”terangnya
Terkait berapa nilai dan cara pemberian fee kepada oknum APH yang diduga terlibat dalam pembagian proyek tersebut
“Kami tetap memakai azas praduga tidak bersalah,dimana nilai proyek yang fantastis sebesar Rp 15 milyar namun pelaksanaan pekerjaannya yang sudah kami analisa bersama pihak tenaga ahli kontruksi banyak terjadi kejanggalan,seperti spesifikasi tidak sesuai dalam kontrak dan pengurangan volume sehingga tampak terlihat secara kasat mata pekerjaan tersebut asal jadi”ungkapnya
Tambahnya,hal ini dapat dibuktikan dari ketidak profesional penyedia jasa ,banyak gedung kantor pada bocor,rusak seperti gedung rawat inap yang tidak berfungsi,gedung Radiologi yang belum dapat izin dari BAPETEN dan bangunan gedung terlihat cat masih berbayang ,sehingga terkesan proyek tersebut hanya menghambur – hamburkan uang negara.
“Ya,hasil pekerjaan pembangunan UPTD RS Khusus Paru ini terkesan asal jadi,alias amburadul.Belakangan kami ketahui adanya informasi yang kami terima proyek tersebut di beking oleh oknum APH”terangnya
Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK karena adanyadugaan kuat oknum APH terlibat sehingga laporan tersebut harus ditindaklanjut oleh KPK
“Dalam surat laporan kami sampaikan sudah cukup jelas unsur permasalahan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan UPTD RS Khusus Paru dengan melampirkan bukti dokumentasi proyek pekerjaan yang patut diduga tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume sehingga ada dugaan kerugian negara hampir puluhan milyar”ucap DL Tobing yang juga mantan kontraktor ini
Lanjutnya,atas pengembangan investigasi yang dilakukan tim DPW PWDPI belakangan diketahui informasi dari pejabat terkait yang minta di rahasiakan namanya bahwa proyek tersebut di beking oknum APH
“Ya,terkait adanya dugaan keterlibatan oknum APH tentunya ini menjadi harapan kami pihak penyidik KPK melakukan pengembangan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mendapatkan kepastian sejauhmana keterlibatan oknum APH dan sejauhmana atas kebenaran laporan yang sudah kami sampaikan”jelas DL Tobing
Harapnya,bahwa kasus yang telah dilaporkan oleh DPW PWDPI Sumut pihak KPK segera mentelisik dan mengusut tuntas atas dugaan korupsi terkait proyek UPTD RS Khusus Paru dan dan membongkar secara terang benderang siapa aktor dibelakangnya.(Tim )
No comments:
Post a Comment