Surabaya, WartaJember -Kesedihan disertai dengan perasaan emosi dicurahkan oleh Tri Rahayu (55 tahun), warga Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kepada Dodik Firmanyah, S.H., di kantor Hukum D’Firmanyah & Rekan, di Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya, pada Sabtu siang, 20 September 2025. Kepada Dodik Firmansyah, Tri Rahayu bercerita secara runtut mengenai kasus yang dihadapinya.
Tri Rahayu berkata, dia merupakan Debitur CIMB Niaga Surabaya. Tahun 2023 silam, dia membeli 1 unit Mobil Honda BRV Type 1.5 G MT nomor polisi AG 1149 GL tahun produksi 2023, warna hitam, secara kredit melalui lembaga pembiayaan CIMB Niaga Surabaya, dengan angsuran Rp 5.700.000 per bulan selama 5 tahun.
Selama kredit tersebut, Tri Rahayu tidak pernah terlambat membayar. Suatu ketika, Tri Rahayu mengalami kesulitan ekonomi. Meski demikian, dia tetap membayar angsuran. Hingga angsuran ke-18, Tri Rahayu merasa berat sekali dengan kondisi ekonominya yang sedang terpuruk. Apalagi saat itu, beban ekonominya bertambah karena harus membiayai pendidikan anak-anaknya.
Kemudian dia menghubungi Bahawan Prabowo yang dikenalnya bekerja di Dealer Honda Wiyung Surabaya, tempat Tri Rahayu membeli mobil Honda BRV. Kepada Bahawan Prabowo, Tri Rahayu bilang jika dirinya kesulitan ekonomi dan bisa dicarikan solusi terkait cicilan mobilnya di CIMB Niaga Surabaya.
Bahawan Prabowo lalu menawarkan Tri Rahayu untuk oper kredit, dan dikenalkan dengan Muhyiddin atau Gus Udin (38 tahun) dari Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Bahawan Prabowo bilang ke Tri Rahayu jika Muhyiddin bersedia meneruskan sisa cicilan Mobil Honda BRV di CIMB Niaga Surabaya dan mengganti uang muka mobil yang dibelinya.
“Kata Bahawan, wes ibu dapat uang segini. Sejauh mana mas sampean kenal dengan Gus Udin? Bahawan bilang, dia kenal akrab dengan Gus Udin. Dia punya Pondok, dan kalau bayar segini bisa. Tawaran itu saya terima. Dari pada saya punya beban. Saya punya anak sekolah. Terus usaha jualan saya juga jatuh. Ya saya kasih saja,” ujar Tri Rahayu kepada media pada Sabtu, 20 September 2025.
Selang beberapa hari setelah itu, Bahawan menghubungi Tri Rahayu agar mobil Honda BRV diantar ke tempat Gus Udin di Pasuruan. Mereka pun bersepakat mengantarkan mobil Honda BRV pada Kamis, 26 Juni 2025.
Saat itu, Tri Rahayu bersama anaknya, Satria Ambara, berangkat ke kediaman Gus Udin di Pasuruan dalam satu mobil. Sedangkan Bahawan bersama dengan 3 rekannya naik mobil sedan. Mereka berangkat dari tempat jualan Tri Rahayu di wilayah Jambangan, Kota Surabaya.
Sebelum berangkat, Tri Rahayu meminta agar Bahawan tidak membawa mobil Sedan, dan meminta rental mobil. Karena saat pulang dari Pasuruan, Tri Rahayu dan anaknya bisa 1 mobil dengan Bahawan. Sedangkan jika bawa mobil Sedan, kapasitasnya tidak cukup.
“Tapi Bahawan tetap ngeyel. Dia bilang nanti pulangnya di Pasuruan bisa naik bus. Katanya, ada bus kok bu. Saya bilang, gak usah Mas sewa mobil saja. Kalau setengah hari, paling dikasih Rp 200 ribu mau. Tapi Bahawan tetap gak mau. Ya sudah, kita berangkat ke rumah Gus Udin,” kata Tri Rahayu.
Setelah sampai dan ketemu dengan Gus Udin, Tri Rahayu dan Muhyiddin atau Gus Udin menyepakati oper kredit Honda BRV di CIMB Niaga Surabaya, yang disepakati secara hitam di atas putih. Surat Pernyataan Oper Kredit tersebut ditandatangani di atas materai oleh Muhyiddin sebagai Pihak Kedua, dan Tri Rahayu sebagai Pihak Pertama.
Beberapa klausul kesepakatan tersebut disebutkan bahwa Pihak Kedua bersedia menyerahkan uang Rp 20 juta dan melanjutkan angsuran ke-19 dan seterusnya sampai lunas dengan angsuran per bulan Rp 5.700.000 terhitung mulai tanggal 9 Juli 2025. Dan segala bentuk tanggungjawab angsuran Pihak Pertama terhadap Leasing CIMB Niaga Surabaya menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.
Klausul berikutnya berbunyi “Apabila Pihak Kedua tidak melakukan kewajibannya membayar tepat waktu atau terlambat (sengaja maupun tidak sengaja, maka dalam bentuk sanksi dan beban dari pihak Leasing CIMB Niaga Surabaya murni menjadi tanggungjawab dari Pihak Kedua.”
Namun, setelah kesepakatan tersebut ditandatangani, Tri Rahayu berkata jika Muhyiddin wanprestasi. Muhyiddin tidak membayar angsuran ke CIMB Niaga Surabaya sejak Juli hingga September 2025 ini. Akibatnya, Tri Rahayu ditagih oleh pihak CIMB Niaga Surabaya melalui Debt Collector.
Tri Rahayu mengalami tekanan psikis akibat dikejar-kejar oleh Debt Collector. Tri Rahayu menghubungi Bahawan Prabowo, tapi sulit. Bahkan, nomor telponnya Tri Rahayu diblokir oleh Bahawan Prabowo.
“Bulan pertama telat, saya hubungi Bahawan dan beritahu jika Gus Udin gak bayar cicilan. Saya yang ditelpon terus oleh pihak bank. Selama ini saya gak pernah telat. Bahawan jawab, ‘Ya bu, nanti tak konfirmasi’. Sejak saat itu, Bahawan sulit dihubungi. Alasannya meeting dan lain-lain. Sesibuk apapun kalau ada meeting, selesai bisa menghubungi atau menemui saya. Setelah 2 bulan telat cicilan, Bahawan nemui saya. Setelah pertemuan itu, tetap tidak ada pembayaran dari Gus Udin. Dan Bahawan sulit dihubungi lagi,” kata Tri Rahayu.
Karena sulit dihubungi, Tri Rahayu mendatangi tempat kerja Bahawan di Dealer Honda Wiyung. Namun, karyawan di dealer tersebut bilang jika Bahawan sudah pindah kerja di Dealer Wuling di Wiyung Surabaya.
Kemudian Tri Rahayu mendatangi Dealer Wuling di Wiyung, dan Bahawan menemuinya. Saat pertemuan itu, Tri Rahayu berkata jika Bahawan marah-marah kepadanya.
“Dia marah. Katanya, ibu jangan bilang saya kongkalikong dengan Gus Udin. Ibu jangan permalukan saya. Saya bilang lagi, terus gimana Mas kalau kayak gini. Yang dikejar-kejar saya. Saya telpon gak diangkat. Ini saya 3 bulan dikejar Bank. Dengan nada kasar dia bilang, ‘Ini tempat kerja saya’. Saya dipanggilkan Satpam agar diusir. Sejak saat itu, nomor saya diblokir,” katanya.
Sedangkan untuk Gus Udin, menurut Tri Rahayu, saat dihubunginya, Gus Udin bilang akan membayar cicilan setelah tanahnya laku dijual.
“Udin saya telpon masih mau jawab. Bilang Udin ke saya, dia akan bayar setelah tanahnya laku dijual. Saya bilang ke Gus Udin, gak bisa gini Gus. Kalau Gus Udin gak mampu, kenapa diambil. Lalu Gus Udin bilang akhir bulan ini mau dibayar. Dia kirim foto istrinya sakit,” jelas Tri Rahayu.
Tri Rahayu mengatakan, untuk Honda BRV masih dalam penguasaan Gus Udin. Dan dia tidak bisa mengambilnya.
Kuasa Hukum Tri Rahayu, Dodik Firmansyah berharap agar Gus Udin ataupun Bahawan Prabowo bisa menyelesaikan kasus yang menimpa kliennya secara kekeluargaan. Jika tidak bisa jalur kekeluargaan, Dodik Firmansyah mendesak agar Honda BRV dikembalikan lagi ke kliennya.
“Segera kembalikan mobil tersebut kepada klien kami. Karena ini ada indikasi persekongkolan jahat. Jika ngotot, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Dodik Firmansyah.
Gus Udin maupun Bahawan Prabowo saat dihubungi Tim Redaksi melalui sambungan Whatsapp mengenai perihal kasus tersebut pada Sabtu (20/9/2025) sekitar jam 11.00 WIB, sampai berita ini tayang belum memberikan jawaban atau klarifikasinya. (Redho)
No comments:
Post a Comment