Jember,Wartajember – Sengketa penguasaan lahan pekarangan seluas 220 meter persegi yang berada di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, terus memanas. Lahan tersebut diklaim oleh dua kubu ahli waris dan kini berujung ke ranah hukum akibat adanya dugaan pengrusakan rumah serta penguasaan sepihak yang dilakukan oleh terlapor berinisial AH.
Upaya mediasi sebelumnya sempat difasilitasi oleh pihak Kecamatan Ajung. Pada 31 Oktober 2024, dibuat Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh perwakilan perangkat Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, dan para pihak. Namun, isi Berita Acara itu akhirnya ditolak oleh pihak Poniah Fatimah, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum B. Sami Buna, sesuai data Buku Kerawangan Desa Mangaran.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Nusantara (FKPMN), Imam Sucahyoko, yang akrab disapa Joko, menegaskan bahwa kepemilikan lahan berdasarkan bukti sah mengacu pada Buku Kerawangan Desa Mangaran.
> “Bukti A1 kami jelas, obyek tanah itu milik almarhum B. Sami Buna. Ahli waris yang sah adalah Poniah Fatimah beserta saudaranya. Itu sudah saya sampaikan sejak awal kepada pihak AH maupun perangkat desa,” ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan, mediasi di tingkat kecamatan sebenarnya sudah menegaskan hal yang sama. Camat Ajung saat itu, Ginting, menyampaikan bahwa secara data fisik dan legalitas, tanah tersebut masih tercatat atas nama B. Sami Buna dan belum ada perubahan melalui jual beli, hibah, ataupun peralihan hak lain.
Namun, permasalahan muncul karena isi Berita Acara Mediasi yang tertulis justru berbeda dengan penyampaian langsung saat pertemuan.
> “Fakta diputarbalikkan. Dalam Berita Acara tertulis justru disebut AH yang berhak atas tanah itu. Padahal ucapan Pak Camat jelas, sesuai Buku Kerawangan, ahli waris sah adalah pihak B. Sami Buna, yaitu Poniah Fatimah dan saudara-saudaranya,” tegas Joko.
Atas kejanggalan tersebut, LSM FKPMN resmi menolak Berita Acara Mediasi dengan menyampaikan penolakan tertulis kepada Pemerintah Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung, yang diterima oleh Sekretaris Kecamatan pada 15 November 2024.
Tidak berhenti di situ, Joko menggandeng Advokat Ihya Ulumiddin, SH untuk menempuh jalur hukum, terutama terkait dugaan pengrusakan rumah milik Bura, saudara dari Poniah Fatimah, sekaligus penguasaan lahan secara sepihak.
> “Kami minta pihak berwajib segera memproses pelaku pengrusakan agar mendapat hukuman sepadan. Negara ini negara hukum, tidak bisa main hakim sendiri. Jika tidak sepakat, silakan gugat ke pengadilan, bukan merusak atau menguasai secara paksa,” pungkas Joko.
Dengan masuknya perkara ini ke ranah hukum, konflik tanah warisan di Desa Mangaran diperkirakan akan terus berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( ARB )
No comments:
Post a Comment