Jember, WartaJember– Kedok dua pria asal Kabupaten Jember yang menyimpan dan menyebarkan uang palsu akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap kasus peredaran uang palsu setelah menangkap dua tersangka dengan barang bukti mencapai Rp52 juta dalam pecahan palsu.
Kejadian bermula pada Rabu (21/8/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menangkap HP (60), seorang wiraswasta dari Sukorejo, Sumbersari, dan DIL (50), seorang nelayan dari Dusun Krajan, Kalisat. Keduanya diduga mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kedua pelaku ini diduga menyimpan dan mengedarkan uang rupiah palsu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputro saat konferensi pers di Mapolres Jember pada Rabu (27/8/2025).
Polisi menyita total 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 senilai Rp33 juta, dan 190 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp19 juta. Total nominal barang bukti yang diamankan mencapai Rp52 juta.
Kasat Reskrim Polres Jember AKBP Angga Riatma menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga terkait peredaran uang mencurigakan di wilayah mereka. Setelah penyelidikan, polisi menangkap HP di rumahnya dengan barang bukti uang palsu tersebut. Berdasarkan keterangan HP, penyidik berhasil mengamankan DIL, rekan pelaku dalam aksi tersebut.
“Kita lakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka HP dengan barang bukti Rp52 juta di rumahnya. Dari pengakuan HP, kami kemudian menangkap tersangka DIL. Saat ini, penyidikan masih berlanjut dan ada pihak lain yang diduga terlibat, namun masih berstatus DPO,” jelas Angga.
Atas aksinya, keduanya dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat agar waspada saat bertransaksi dan segera melapor jika mendapati dugaan uang palsu beredar di lingkungan mereka.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sejenis dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya uang palsu. ( ARB )
No comments:
Post a Comment