MitraTV - Hasil kronologi keterangan yang disampaikan Dua Wartawan dari Media Online MYH dan BA yang sedang melakukan tugas Jurnalis, untuk menggali dan mengumpulkan informasi, terkait adanya laporan dari masyarakat, bahwa di areal Kelompok Tani Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten labuhanbatu Utara, sedang menggunakan alat berat berupa ekskavator (Beko) yang diduga untuk mengelola lahan perkebunan
Adanya laporan masrakat tersebut,wartawan MYH dan BA Rabu,(23/7/25) untuk memastikan dan mendatangi ke lokasi untuk melihat jejak alat tersebut, namun alat beko itu tidak ada terdengar dan terlihat bekerja disitu,namun MYH dan BA, menemukan seperti ada kejanggalan bahwa jejak alat tersebut mengarah kelahan masyarakat, dan setelah ditelusuri, ternyata benar ada terlihat alat berat Excavator (Hitachi 110MF) yang diduga, digeser kelahan masrakat. lalu MYH dan BA untuk mengkonfirmasi siapa pemilik Alat berat Beko tersebut, dan menuju ke komplek perumahan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS)
saat MYH dan BA tiba di kompleks perumahan hendak Konfirmasi, mendapatkan perlakuan yang tidak mengenak kan yang dilakukan Edi suranta parangin-nangin selaku Bendahara KTH KPLS, dan kawan-kawan nya.
wartawan BA, langsung didorong dan mengatakan"KENAPA KAU FOTO FOTO..!!", dengan wajah bringas dan nada lantang dan kasar, Soniaman waruwu yang juga bagian orang dari KTH KPLS,mencoba merampas dan mencampakkan HP dari tangan AB saat digunakan untuk mengambil Dokumentasi vidio konfirmasi.
sehingga HP yang sedang untuk mengambil dokumentasipun, jatuh sampai dua kali, hingga HP tersebut pun pecah. Tidak sampai disitu, BA juga diperlakukan dengan, didorong dorong hingga hampir terjatuh dan diusir disuruh keluar.
Sedang MYH didatangi oleh, Parlindungan Manalu dan berkata"Bang ini bukan fasilitas umum bang..!!" jangan kalian vidio video disini bang..!!, kalau ini akses umum Sukak mu...!! "ini akses pribadi KOxxxL..!! "kau ganggu orang hidup.
MYH menjawab"kami tadikan permisi,lagian tadi saya blum video tapi karena diganggu dia makanya,kan lagi permisi"lalu dibilang Manalu"kami cari makan disini KOxxxxL..!!"TAU KAU...!!
MYH berkata sama Parangin nangin "aku tadi permisi kan bng?'...
Edi Suranta parangin-nangin bilang"iya.....tapi jangan difoto foto..." Parlindungan Manalu bilang "kami cari makan untuk anak istri ku KOxxxL.!!.
MYH menjawab"kami tadikan kompirmasi sama bapak ini.
Parlindungan Manalu dengan suara lantang dan kasar"cabut cabut cabut....!! kelian..!! cabut kau..!!"kami cari makan disini sambil mendekati BA
Lalu Parlindungan Manalu bilang "jangan kau usir kami ..!!"
BA pun menjawab dengan santai"mana ada ku usir orang udah..?"
Untuk menjaga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya pun meninggalkan lokasi dan berencana untuk membuat pengaduan ke APH Kualuh Leidong.
Seperti itulah kronologi yang kami alami tadi dilokasi KTH KPLS. Kami mendapatkan perlakuan kasar,diusir disorong Sorong bahkan sampai HP pun dirampas hingga terjatuh ketanah.
Padahal kami datang dengan baik-baik untuk konfirmasi terkait menanyakan masalah pemilik alat berat Excavator (Beko) yang ada di areal KTH KPLS.
Dan yang kami lakukan adalah tugas PERS sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999. Untuk mencari, mengumpulkan informasi.
Jelas prilaku mereka telah melanggar undang-undang PERS No 40 tahun 1999
Menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang melanggar kebebasan dan kemerdekaan pers dan dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai Undang-Undang Pers, menghalangi wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
saat sekarang hp BA belum bisa digunakan untuk mengambil dukumen di lapangan sebagai alat kerja pres ( M idris)
No comments:
Post a Comment