Labura, MitraTV - Terkait peristiwa perlakuan kekerasan yang terjadi pada rabu (23/7/25) di kantor KTH KPLS Desa Air Hitam, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dialami oleh awak media ini dan Pemimpin Redaksi aspirasinasional.com Muhammad Yusup Harahap keduanya juga merupakan pengurus organisasi wartawan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dihari itu juga, Rabu sore Awak Media ini yang merupakan Warga Dusun Sidorukun pasar X Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatra Utara, didampingi Pemimpin Redaksi Muhammad Yusup Harahap yang merupakan sekertaris PWDPI DPC LABURA dan M.Idris sebagai Ketua PWDPI DPC LABURA.
Usai diusir, dihina dan di rusak alat perekam vidio dari ponsel Android awak media ini, dengan perlakuan kekerasan sehingga awak media ini mengalami luka di bagian muka, di tempat kejadian perumahan KTH KPLS. Akhirnya awak media ini mendatangi Mapolsek Kualuh Hilir untuk melaporkan Soniyaman Waruwu, Edi suranta parangin-nangin, Parlindungan Manalu Dkk.
Sesuai dengan laporan polisi Nomor :LP/B/49/VII/2025/SPKT/SEK KL HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2025.
Terlapor: Soni nyaman Waruwu Dkk. Pelapor: Awak Media ini Boy Ambarita.
M. Idris ketua PWDPI DPC LABURA mendampingi awak media membuat laporan, kepada awak media saat konferensi pers menyampaikan tanggapannya dan mengutuk keras tindakan yang telah di perbuat oleh Soniyaman Waruwu, Edi Suranta Parangin-nangin, Parlindungan Manalu Dkk. Karena telah merampas kebebasan pers.
M Idris menambahkan bahwasanya Tugas wartawan adalah mencari, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi atau berita kepada publik melalui berbagai media massa. Bertanggung jawab untuk menyajikan berita yang akurat, faktual, dan berimbang, serta menjaga objektivitas dalam pelaporan. Itu semuanya adalah perintah undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Ia juga berharap Aparat Penegak Hukum Polsek Kualuh Hilir segera memproses laporan awak media ini sesuai SOP. Segera melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan tersangka, sehingga terlapor Soniyaman Waruwu, Edi Suranta Parangin-nangin, Parlindungan Manalu Dkk segera di tahan dan adili ( M idris)
No comments:
Post a Comment