Labura,Pada Sabtu jam 9 tanggal 12 juli 2025 Ada yang membawa pupuk NPK subsidi sebanyak sepuluh sak lima kendaran sepeda motor menuju lahan( Erwin Pasaribu )untuk memupuk lahan sawit ujar salah satu angota dari membawa pupuk (Erwin Pasaribu) tempatya Simpang Rambutan desa Pangkalan Lunang Kecamatan Tanjung ledong kabupaten Labuhanbatu utara
Erwin sebagai pemilik kios pupuk itu jatah ku sendiri kok apa salah saya pupukan saya juga kelompok tani ujar Erwin sebagai punya kios diduga harga tidak sesuai dengan HET
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI sudah melarang para petani maupun kios untuk menjual pupuk subsidi maupun menggunakan kepada petani kelapa sawit.
Alasan pemerintah karena ingin lebih fokus memberikan pupuk subsidi pada komoditas perkebunan yang produktivitasnya perlu ditingkatkan, sehingga bisa menggenjot ekspor atau mengurangi impor dari negara lain.
para petani sawit saat ini hanya diperbolehkan menggunakan pupuk non subsidi.
Mengingat aturan Kementan hanya ada 9 komoditi yang boleh pakai pupuk subsidi.
"Petani sawit saat ini hanya diperbolehkan menggunakan pupuk non subsidi. dalam perealisasian pupuk subsidi agar dilakukan pengawasan bersama-sama. Pasalnya aturan itu sudah jelas dan jika ada ditemukan pelanggaran baik petani maupun kios pupuk yang menyalahgunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Dapat diberi sangsi sesuai aturan yg berlaku. Jika pelakunya kios maka dapat dicabut lisensi atau izin ecer kios tsb.
"Memang petani sawit menggunakan pupuk non subsidi harga nya tinggi, tapi itu sudah aturan dan agar dapat diikuti.
Pewarta : M Idris
No comments:
Post a Comment