Labura, MitraTV -Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 875/MENLHK-PSKL/PKPS.0/12/2018 menuntut kejelasan dan tindakan hukum atas dugaan penyalahgunaan nama kelompok oleh oknum tertentu.
Warga memprotes keberadaan alat berat di kawasan hutan dan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal, termasuk pemerasan terhadap pengusaha, pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi, hingga jual beli kawasan hutan. Mereka juga menolak penggabungan kelompok Lestari ke dalam KTH Merdesa yang dinilai tidak sah dan tanpa persetujuan anggota.
Warga menyebut sejumlah oknum berinisial KZ, HTBN, dan R, yang mengklaim sebagai ketua dan pengurus KTH Merdesa, serta kelompok Lestari yang diduga dimasukkan secara paksa ke dalam struktur KTH. BPSKL Pusat dan Wilayah Sumatera juga disebut karena diduga mengakomodasi keputusan tanpa melibatkan anggota sah.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, tepatnya di kawasan konsesi KTH Merdesa yang kini statusnya dipertanyakan oleh warga.
Permasalahan ini telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan kepengurusan kelompok tani yang dilaporkan telah vakum selama lima tahun terakhir. Aksi protes terbaru warga terjadi dalam beberapa waktu terakhir seiring makin banyaknya aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Warga merasa hak mereka sebagai anggota kelompok diabaikan dan keputusan penting diambil sepihak oleh oknum yang mengaku pengurus. Selain itu, aktivitas yang dilakukan oleh kelompok yang tidak diakui tersebut dianggap merusak kawasan hutan dan mencemari nama baik kelompok KTH Merdesa.
Warga menyebut bahwa oknum-oknum tersebut membawa alat berat masuk ke wilayah hutan, mengklaim penguasaan lahan, dan menekan para pengusaha lokal. Mereka juga menuduh oknum mengumpulkan dana tanpa transparansi serta menjualbelikan area hutan secara ilegal. Semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan resmi dari anggota sah KTH Merdesa.
Warga Leidong meminta:
• BPSKL Wilayah Sumatera untuk turun langsung ke lokasi dan mengevaluasi kondisi di lapangan.
• Pencabutan penggabungan kelompok Lestari ke dalam KTH Merdesa.
• Peninjauan ulang izin KTH Merdesa, bahkan pencabutan jika diperlukan.
• Pengembalian kawasan KTH menjadi hutan lestari yang bebas dari kepentingan pribadi dan kelompok.
Mereka juga meminta bantuan dari organisasi GEMPAR sebagai lembaga masyarakat sipil untuk ikut mengawal liputan ( m Idris)
No comments:
Post a Comment