KTH Mardesa Mengakui Menyalahi Aturan Bego Masuk Kedalam kawasan hutan lindung - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, July 1, 2025

KTH Mardesa Mengakui Menyalahi Aturan Bego Masuk Kedalam kawasan hutan lindung


 
Labura_Mitratv. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Labura Sekretaris KTH Mardesa menyamampaikan telah memasukkan alat berat kedalam kawasan Perhutanan sosial

Dalam RDP dengan Komisi B DPRD Labura pada tanggal 30 Juni 2025 turut Hadir Kuasa Hukum dari Johan Cs Muslim Nasution, S.H dan Haidir Siregar, S.H, C.Me menyampai Lahan sawit klien mereka seluas 40 H di jarahi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan KTH Mardesa

Sempat di pertanyakan oleh Pimpinan Rapat Komisi B Indra Dasopang penggunaan Kata penjarahan yang terkesan kasar namun Muslim Ahmad Nasution SH menjelaskan Bahwa oknum yang mengatasnamakan Anggota KTH Mardesa tidak terdapat namanya dalam SK Mentri no...


Yang ada hanya permohonan addendum dan sampai saat ini blum terbit SK baru dari kementerian kehutanan sehingga kami berpendapat Mereka tidak memiliki legalitas untuk mengambil hasil panen sawit dari lahan klien kami maka kami menyebut mereka adalah penjarah

Haidir Siregar, SH juga menyampaikan pada tgl 21 Juni 2025 menghadiri undangan mediasi di KPH III Kisaran yang mana dalam undangan tersebut turut Hadir dariKTH Mardesa Kamarul Zaman Hasibuan dan Rikardo dari Pihak Johan Alias Aseng di hadiri Haidir Siregar SH selaku penerima kuasa Sdr Johan Cs
Yang mana dalam mediasi itu Kepala KPH III menyatakan Objek KTH Mardesa Pinal namun K anggotaan dapat berubah, namun Kamurul Zaman Hasibuan Menyatakan Untuk Johan Cs tdak ada Peluang untuk bergabung keputusan kelompok sudah Pinal dan Ricardo menyampaikan kalau mau mereka hanya bisa kasi seluas 2 H dari jumlah lahan klien kami yang mencapai 40 H dan saat Haidir Siregar SH mempertanyakan kpda Kapala KPH III tentang hasil sawit yang di panen kenapa tidak di eksekusi saja Kepal KPH III menyampaikan sawit bukan barang haram di wilayah KTH Mardesa

Di bulan Juni 2025 Ketua KTH Mardesa dan sekelompok orang memasukkan alat berat kedalam kawasan hutan memsukkn alat berat kedalam kawasan hutan atau yang mereka klaim wilayah kerja KTH Mardesa
Untuk melakukan percetakan sawah baru atau pengalihan pungsi hutan
Ormas Gempaar,dkk melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Kehutanan Provsu hingga sapai alat berat tersebut di amankan 

Dalam penelusuran perusakan kawasan hutan tersebut Gempar dan kuasa hukum Johan menukan bahwa KTH Mardesa menggadaikan Hasil Sawit saudara Johan CS kepada pembeli sawit saudara Purba d Pangkal Lunang
KTH Mardesa mengambil uang untuk mmbiayai Pembekoan di lokasi HKM KTH Mardesa dan pembayarannya dengan menjual buah sawit yang di panen dari Lahan JohanCS dan hasil Panen Padi

Haidir Siregar SH menyampaikan akan mengawal proses yang sedang berjalan bersma kawan kawan media LSM, aktivis lingkungan dan tokoh tokoh masyarakat yang terpanggil untuk menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian hutan

Pengambilan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) jenis Tandan Buah Segar (TBS) di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IUPHHBK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu) dari Kementerian Kehutanan tidak diperbolehkan.

- IUPHHBK diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dilakukan secara lestari dan tidak merusak lingkungan.
- Tanpa IUPHHBK, kegiatan pengambilan HHBK dapat dianggap ilegal dan dapat merusak fungsi ekologis hutan

- Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, IUPHHBK diperlukan untuk pemanfaatan HHBK di kawasan hutan.
- IUPHHBK dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi proposal pemanfaatan HHBK.

- Pengambilan HHBK tanpa IUPHHBK dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kegiatan ilegal dapat merusak lingkungan dan fungsi ekologis hutan, serta dapat mengancam kelestarian hutan.

Oleh karena itu, penting untuk mengantongi IUPHHBK sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan HHBK di kawasan hutan.namun hal tsb tdk berlaku untuk KTH MARDESA selaku pemegang IUPHKM di kelurahan tanjung leidong kab. Labura.pada tangal 30 mei 2025 RAPAT DENGAR PENDAPAT YG DIGELAR OLEH KOMISI B DPRD LABURA ketua KTH MARDESA SECARA LANTANG MENGATAKAN PIHAKNYA ORG YG BERHAK MEMUNGUT TBS YANG KETERLANJURAN DIBANGUN OLEH MASYARAKAT DI KAWASAN HUTAN TANPA IZIN GUNA UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN KTH MARDESA KEPADA PEMERINTAH DALAM BENTUK PNBP (PENGHASILAN NEGARA BUKAN PAJAK). (M Idris)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here