Labura, MitraTV - Pada hari Jumat, 13 Juni 2025, saya, Muhammad Idris, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Labura dari Media Mitratv, mendampingi Kimhock Ambarita untuk menghadiri pertemuan DPRD Labura di lokasi KTH KPLS, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Namun, kehadiran saya dan rekan-rekan media lainnya dihadang oleh sekitar lima orang, termasuk Sutrisno, anggota KTH KPLS yang berjaga di pos jaga kantor KTH KPLS. Sutrisno melarang kami masuk dengan alasan bahwa kami tidak diundang.
Padahal, pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat diskor pada 19 Mei 2025 lalu terkait permasalahan perseteruan antara pengurus KTH KPLS Elikson Rumahorbo dengan anggota KTH KPLS Kimhock Ambarita. Sebagai wartawan yang ditugaskan untuk meliput dan mendampingi Kimhock Ambarita, saya merasa hak saya untuk melakukan liputan telah dilanggar.
PERNYATAAN SAYA
Saya menyatakan bahwa tindakan Sutrisno telah melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang kebebasan pers dan larangan menghalangi atau melarang wartawan untuk meliput. Dengan pelanggaran tersebut, Sutrisno dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sesuai dengan Pasal 18 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak asasi yang dilindungi oleh UUD 1945, dan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi sebagai pilar ke-4. Oleh karena itu, saya berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan hak-hak wartawan dapat dilindungi.
KESIMPULAN
Saya tidak dapat menjalankan profesi saya sebagai jurnalis sosial kontrol untuk meliput hasil pertemuan tersebut karena dihadang dan tidak diizinkan masuk oleh Sutrisno. Saya berharap agar pihak terkait dapat mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kebebasan pers dan hak-hak wartawan. ( M Idris )
No comments:
Post a Comment