Labura, Wartajember -Sa'at melihat kondisi jalan yang baru selesai dalam hitungan bulan di daerah desa pangkalan lunang kecamatan kualuh ledong yang mana rabat beton penahan badan jalan terlihat pecah dan aspal seperti tergores , melihat kondisi jalan yang baru hitungan bulan sudah rusak awak media ini mencari impormasi penyebab nya
Menurut keterangan tim investigasi Gerakan Masyarakat Pemuda Repolusi(GEMPAR) kepada awak media ini 28 Januari 2025 bahwa rusaknya bahu jalan dan badan jalan di sebab kan alat berat (Espakator) melintas naik dari parit ke jalan yang baru di bangun itu, dan dari hasil Investigasi mereka sa'at konfirmasi Priyono selaku mandor yang mengatakan bahwa Espakator tersebut milik (SM) oknum anggota DPRD Labura
Dan dari temuan tim Impestigasi GEMPAR di lapangan Espakator ini di duga memakai BBM Solar subsidi
Di sini Sulaiman tanjung aktipis GEMPAR angkat bicara, Beliau meminta APH segera bertindak untuk menahan Alat berat tersebut beserta operatornya
Espakator yang yang yang beroperasi ini telah melanggar peraturan yang ada tutur aktipis ini sembari memaparkan aturan dan sangsi nya kepada awak media ini
Aturan Penggunaan Solar Bersubsidi
1. *Larangan Penggunaan*: Ekskavator tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi, kecuali jika memiliki izin khusus dari pihak berwenang.
2. *Izin Khusus*: Jika ekskavator memerlukan solar bersubsidi, maka harus mengajukan permohonan izin khusus kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
3. *Penggunaan Solar Non-Subsidi*: Ekskavator diwajibkan menggunakan solar non-subsidi, seperti Dexlite, untuk kegiatan operasional mereka.
4. *Pemantauan*: Pihak berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan solar oleh ekskavator.
Sanksi Pelanggaran
1. *Denda*: Pelanggaran aturan penggunaan solar bersubsidi dapat dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.
2. *Pencabutan Izin*: Jika pelanggaran berulang, maka izin operasional ekskavator dapat dicabut.
3. *Penyitaan*: Pihak berwenang dapat menyita solar bersubsidi yang digunakan oleh ekskavator.
Referensi
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 41 Tahun 2020 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kegiatan Operasional Alat Berat.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang Bersubsidi.
Aktivis GEMPAR Sulaiman Tanjung meminta pada APH KAPOLSEK KUALUH HILIR DAN KAPOLRES LABUHANBATU Agar segera menindak alat berat ini yang keberadaan nya sudah sangat meresahkan.tutup nya
( Tim)
No comments:
Post a Comment