JEMBER, Warta Jember - Sebanyak 3.567 kepala sekolah di Kabupaten Jember mengikuti sosialisasi Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Aula Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu 22 Februari 2023.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU.
Bupati Hendy menyampaikan, pengelolaan BOS harus sesuai regulasi yang telah ditetapkan, sehingga pihaknya mendatangkan langsung narasumber dari Kemendikbudristek RI untuk menyampaikan sosialisasi kepada para kepala sekolah di Kabupaten Jember.
“Tentunya kami dorong agar para Kepala Sekolah di Kabupaten Jember paham betul penggunaan BOS, kita datangkan langsung narasumbernya dari pusat. Jangan sampai salah kelola karena ada Rp.350 miliar dana BOS, itu harus cepat diserap,” pesan Bupati Hendy.
Ia menegaskan Pemkab Jember siap mendukung kepala sekolah agar dapat memanfaatkan dana BOS dengan tepat.
“Kami berkomitmen agar para kepala sekolah dapat memanfaatkan dana BOS dengan tepat, dinas pendidikan kali ini menyelenggarakan sosialisasi, Inspektorat nanti memberikan arahan mengenai caranya yang benar, sedangkan BPKAD akan memproteksi pencairan dan membantu mungkin kepala sekolah ada kesulitan saat pencairan maka kita akan buat PIC dari Dispendik, Inspektorat maupun BPKAD untuk konsultasi khusus anggaran BOS ini,” lanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa anggaran BOS dicairkan sebanyak dua kali termin dalam setahun, namun apabila dalam termin pertama pertanggungjawabannya kurang layak maka yang kedua tidak akan bisa dicairkan.
“Ini yang repot. Tapi bukan berarti tidak keluar bisa digantikan ke tempat lain, gak bisa, hilang. Dan ini jangan sampai terjadi, dan kami komitmen dan konsen terhadap penjagaan DAK ini,” pungkasnya. ( AB )
No comments:
Post a Comment