Eksekusi Yang Dilakukan PN Tanjung Balai Ditolak - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, September 29, 2022

Eksekusi Yang Dilakukan PN Tanjung Balai Ditolak


Asahan—Walaupun sempat terjadi penolakan  yang termohon oleh Nurhaidah Sibarani dan Purnama Ningsih, kepada pihak PN Tanjungbalai yang berhasil melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 4000 M. tepatnya di Dusun lV, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, provinsi sumatera utara. Kamis (29/9/2022)


“Purnama Ningsih mengatakan Dalam hal eksekusi ini, saya pribadi tetap akan menolak pelaksanaan eksekusi pada hari ini, karna dinyatakan objek eksekusi tersebut disinyalir kabur, karena batas-batas / sempadan atas objek eksekusi tidak tertuang dalam putusan atau penetapan yang dibacakan Panitera Jurusita PN Tanjungbalai."terangnya Purnama Ningsih


"Dalam hal permasalahan ini belum diketahui titik temunya sama sekali batasan yang mengatakan berbatasan sebelah mana utara atau selatan dan barat, belum jelas, lebih anehnya lagi, saat di pertanyakan keputusan non executable dapat memenuhi eksekusi, mereka tidak mau menjawab. Ada apa ini sebenarnya? Oleh karena itu, saya akan berencana untuk melaporkan PN Tanjungbalai ke Komisi Yudisial. "Pungkasnya.


"Dalam proses untuk pelaksanaan eksekusi tersebut yang sudah menjadi tontonan warga,  kepada pihak PN Tanjungbalai dalah sebuah sikap yang diduga memiliki bersifat arogan dan sembrono."ujarnya.


“Adanya proses yang dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan peradilan Indonesia.


"Senada, tergugat Nurhaidah Sibarani juga melakukan penolakan atas adanya proses eksekusi tersebut.


“Dalam hal ini, saya pribadi tetap akan menolak pelaksanaan eksekusi pada hari ini,” ujarnya.


Panitera Jurusita PN Tanjungbalai, Hosdin Sidahuruk mengatakan jika pemenang atas gugatan perkara tersebut yang bernama, H, Santoso SH. Alias Ribut.


“Proses eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti berdasarkan adanya penetapan eksekusi dengan nomor 1/Pen.Eks/Pdt.G/2022/PNTjb,” jelasnya.


Pelaksanaan proses eksekusi tersebut, lanjut Hosdin, dilakukan dengan cara melakukan pengosongan terhadap objek lahan tersebut seperti membongkar paksa bangunan serta menumbang pohon yang ada di atas objek lahan tersebut.


"Turut menghadiri pengamanan Eksekusi lahan tersebut. Panitera Jurusita PN Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan beserta jajarannya, Kodim 0208 As dan beserta jajarannya, Kepala Desa Pulau Rakyat tua maupun pihak terkait yang menghadiri dalam eksekusi tersebut.


"Sementara itu pihak Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.I.K, MH mengatakan pada pelaksanaan eksekusi kali ini, pihaknya telah menurunkan 96 personel untuk melakukan pengamanan, dalam eksekusi tersebut.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dalam proses eksekusi pengosongan tersebut selesai, Panitera Jurusita PN Tanjungbalai kemudian menyampaikan berita acara bahwa objek lahan yang telah dieksekusi tersebut telah diserahkan kepada pemohon eksekusi. "pungkasnya. (Ngatimin/ tim)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here