Jember, Wartajember.co.id – Kantor Imingrasi Kelas II A Jember, Jawa Timur memperketat pengawasan terhadap kedatangan dan kepergian orang asing.
Pengawasan ini dilakukan sebenarnya bukan hanya untuk mengantisipasi membludaknya orang asing yang datang di Indonesia menjelang Pilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg), Tahun , tetapi ini merupakan rutinitas, namun untuk pelaksananya setiap tahun diberi SK.
Tahun ini imigrasi mengelurarkan 219 Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim–Pora). “Kita hanya menjalankan peraturan yang berlaku”, Kata Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Zakaria usai rapat koordinasi Timpora se Kabupaten Jember Rabu (27/2/2019).
Lebih lanjut Zakaria menjelaskan bahwa SK itu memang 1 tahun. “Untuk tahun 2020 nanti bikin lagi, dasar hukum Timpora ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dan PP nomor 13 tahun 2013, sepanjang tidak berubah maka, maka kita tetap menggunakan peraturan itu”, jelasnya.
Menurutnya tugas dan fungsi Timpora salah satunya menurutnya adalah melakukan pertukaran informasi antara satu anggota dengan anggota lainnya. “Sesuai pasal 13, warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi bedanya kalau Warga Negara Asing (WNA) tidak punya hak pilih,” lanjutnya.
Sebenarnya di Jawa Timur sendiri, termasuk di Jember dan sekitaranya, menurutnya jumlahnya tidak ada peningkatan, sampai saat ini masih stabil aja, masih normal saja, tetapi kalau ditemukan ada orang asing atau pelanggaran, didibutuhkan tugas.
Untuk jumlah pasti petugas itu tidak ada ketentuan pasti yang ada di lapangan “Jumlah tim itu bisa berkurang Bisa bertambah, jika ada temuan pelanggaran kita juga akan melibatkan semua fihak terkait, seperti Pemerintah, Kepolisoian dan Tentara Nasional” pungkasnya. ( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment