Nekat Jual Petasan, Warga Jember Ini Terpaksa Berlebaran Di Penjara - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, May 18, 2018

Nekat Jual Petasan, Warga Jember Ini Terpaksa Berlebaran Di Penjara



Jember, Wartajember.co.id – Jajaran Polres Jember mengamankan Siyanto (40), warga Dusun Krajan 1, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi. Pasalnya pria ini menjual petasan jenis rentengan 5 meter milik temannya yang sudah meninggal empat bulan yang lalu. 

"Pelaku kami amankan saat hendak menjual petasan, setelah ada warga yang melaporkan ke anggota polisi. Pelaku tertangkap di Kelurahan Kebonagung, samping garasi bus Akas,," ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo Jumat (18/5/2018) kepada sejumlah wartawan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 73 butir petasan berdiamerer 1 cm dan 1 butir petasan jumbo dengan diameter 3 cm yang dirangkai menjadi 5 meter. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyulut petasan baik pada saat Ramadan maupun Lebaran karena bisa dijerat dengan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyimpan petasan, terutama jenis petasan seperti yang dimiliki pelaku, yaitu petasan buatan sendiri," jelas Kapolres.

Sementara mengenai petasan pabrikan, Kapolres juga melarang untuk dijual. Hanya kembang api yang diperbolehkan. Itu pun dengan catatan diameter tidak lebih dari 2 cm. "Jenis petasan apa pun, baik buatan sendiri maupun pabrikan, tetap dilarang. Yang diperbolehkan hanya kembang api dengan diameter tidak lebih dari 2 cm serta yang menyulut memiliki sertifikasi," pungkas Kapolres. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here