Jember, Wartajember.co.id –Jajaran Polsek Semboro Jember mengamankan Mat Dillah (40), warga Dusun Jatian, Desa Pondokdalem Rabu sore. Pria berperawakan sedang tersebut terbukti mengedarkan dan menawarkan rokok ilegal tanpa cukai ke beberapa toko yang ada di desanya.
"Pelaku diamankan jajaran Polsek Semboro saat menawarkan barang dagangan rokok tanpa cukai ke beberapa toko. Saat itu ada warga yang melaporkan ke anggota kami. Setelah dilakukan penangkapan, didapati rokok ilegal di jok sepeda motor dan tasnya," ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH SIK, Kamis (24/5/2018).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengembangkan penyidikan dengan mengeler pelaku ke rumahnya. Saat digeledah di kamarnya, polisi menemukan ratusan pres rokok berbagai merek.
"Saat anggota kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 578 slop rokok dengan 10 merek yang berbeda. Dari pengakuan sementara! pelaku menjalankan bisnis ilegal ini kisaran 3 sampai 4 bulan," ujar Kapolres.
Ketika ditanya sejumlah wartawan apakah pelaku merupakan sindikat dari pelaku sebelumnya yang sudah lebih dulu ditangkap lima bulan lalu, Kapolres menjelaskan bahwa hal ini masih didalami dan dikoordinasikan dengan pihak bea cukai. "Kami masih akan mengoordinasikan dulu dengan pihak bea cukai, apakah pelaku sindikat dan satu jaringan dengan pelaku sebelumnya," pungkas Kapolres. ( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment