Jual Lutung Jawa, Warga Kalisat Jember Diamankan Polisi - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, May 6, 2018

Jual Lutung Jawa, Warga Kalisat Jember Diamankan Polisi



Jember, Wartajember.co.id –  Sandy Fanandri (22)  warga Dusun Krajan Desa Glagahwero Kalisat Jember diamankan jajaran Polres Jember setelah menjual Lutung Jawa ke pembeli asal Solo Jawa Tengah.
“Pelaku terbukti sengaja melakukan jual beli satwa lindung jenis Lutung Jawa, ada dua hewan Lutung Jawa yang di miliki pelaku, namun yang satu sudah di beli oleh orang Solo, sedangkan yang satu berhasil kami amankan, pelaku mendapatkan hewan tersebut membeli dari temannya seharga 100 ribu rupiah, dan dijual kembali seharga 400 ribu,” kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH SIK, Minggu (6/5/2018) kepada sejumlah wartawan.
Menurut Kapolres, pelaku yang juga berprofesi sebagai kuli bangunan ini juga melayani jual beli satwa, dimana sebelumnya pelaku menjual satwa burung dan dua kali menjual Lutung Jawa.
“Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, pelaku selama ini juga menjual burung, namun burung jenis apa masih kita dalami, sedangkan untuk Lutung sendiri baru dua kali dan yang satu ini berhasil kami gagalkan,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan,bahwa sesuai UU Menteri Kehutanan, Lutung Jawa merupakan satwa yang dilindungi. "
Saat ini kami masih melakukan pendalaman, apakah pelaku bekerja sendiri atau ada temannya, untuk sementara dari pengakuannya pelaku bekerja sendiri,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana pelaku menawarkan satwa-satwa yang dijual, Kapolres mengatakan bahwa pelaku menjual satwa-satwa tersebut melalui media sosial facebook, atas tindakannya pelaku dijerat tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan menjual satwa yang dilindungi sesuai pasal 40 ayat 2 Jo, pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here