BPN Genjot Program PTSL Di Jember - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, April 12, 2018

BPN Genjot Program PTSL Di Jember



Jember, Wartajember.co.id - Pemkab Jember bersama Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional tahun ini menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat pedesaan.
Tahun ini ditargetkan akan ada 50 ribu bidang tanah sertifikasi tanah masyarakat yang dibantu pendanaan oleh APBD Jember 2018. Sebagai prioritas, Pemkab mengutamakan 19 desa yang merupakan lokasi paling banyak bidang tanah belum bersertifikat dan sangat dibutuhkan warga.
Dirjen Penataan Agraria Kementrlerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, M Ihsan mengatakan, secara nasional sertifikasi tanah ditargetkan 7 juta bidang tanah akan disertifikasi dalam beberapa tahun ini. “Program PTSL ini bagus untuk masyarakat, karena ini merupakan legalisasi aset mereka agar meminimalisir konflik dan bisa memiliki nilai ekonomi bagi mereka,” kata M Ihsan saat paparan di Pendopo Bupati Jember Wahya Wibawa Graha. Hadir dalam paparan penataan pertanahan tersebut yakni Kapolres, Dandim, Kajari, dan pejabat Forkopimda lainnya.
Dia juga menuturkan, Jember dipilih menjadi daerah dalam prioritas PTSL karena dalam APBD 2018 program ini sangat didukung dengan pembiayaan dan gratis untuk masyarakat. “Kalau perlu, Jember akan kita jadikan pilot project program PTSL. Kalau tahun ini 50 ribu bidang, maka tahun berikutnya bisa sampai 70 ribu bidang tanah disertifikasi,” ujarnya.
Sementara Bupati Jember Faida menyampaikan, program PTSL memang sudah lama direncanakan dengan baik dan didukung APBD mengingat banyak sekali tanah warga di Jember yang belum bersertifikat. “Program ini sudah dibiayai oleh APBD, kita berharap dalam relisasinya jangan ada pungli,” kata Bupati Faida. Program PTSL itu kata dia juga akan menyasar sertifikasi tanah untuk lahan tanah rakyat yang berkonflik dengan perkebunan milik negara. “Diupayakan dalam waktu secepatnya, tanah konflik itu dimediasi dan diselesaikan dan tidak sampai ke pengadilan. Kalau sudah selesai, maka tanah petani itu akan kita masukkan program PTSL, gratis tanpa biaya,” katanya.
Berdasarkan paparan Bupati Faida, 19 desa yang menerima program PTSL diantaranya Desa Wringinagung, Ngampelrejo dan Padomasan (Jombang), Desa Ajung dan Wirowongso (Ajung), Desa Subo (Pakusari) dan lainnya. Sedangkan untuk pembiayaan yang dibantu APBD yakni, Rp 150 ribu per bidang tanah dengan total biaya mencapai Rp 3,45 miliar. Pembiayaan itu juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati dengan rincian ; biaya 4 materai Rp 24 ribu, 4 buah patok Rp 26 ribu, serta biaya transportasi petugas desa Rp 100 ribu. Sementara berdasarkan data sosialisasi program PTSL, di 6 titik lokasi terdiri dari 18.562 RT/RW, terdapat dari sekitar 1.026.600 bidang tanah ada sekitar 797.165 bidang tanah belum bersertifikasi. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here