
Jember, Wartajember.co.id - Dalam kurun waktu satu minggu Polres Jember mengamankan seorang pengedar narkoba yang bernama Tajudin dan delapan Pengedaran Okerbaya bernama Samsul, Kiki, Jimi, Haris, Sunarto, Andri, Rosidi serta salah satu dari tersangka adalah seorang wanita bernama Endang.
Demikian disampaikan oleh Wakapolres Kompol Edo Satya Kentriko kepada sejumlah awak media di Mapolres Jember, Senin (22/1).
Wakapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dari tangan tersangka beratnya mencapai 13,35 gram, satu buah Korek api, dua buah sedotan dan satu buah pipet kaca. Sementara delapan tersangka lainnya terciduk sebagai pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
“Barang bukti yang kami amankan antara lain, Pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.825, butir, Dextrometophan sebanyak 1.503, satu buah tas dan uang Rp. 660.000, dari para tersangka,” kata Wakapolres Jember Kompol Edo Satya.
Dari kesembilan tersangka diamankan dalam kurun waktu 6 hari, mulai tanggal 15 sampai 21 Januari 2018. Dari sembilan tersangka, delapan diantaranya atas kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Untuk pengedar sabu-sabu, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 SUB Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar. Sementara untuk pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dikenai Pasal 196 SUB 197 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar. ( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment